Apa Itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Adapun, yang dimaksud dengan menghasilkan barang adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, dan kegiatan lainnya.
Apa Fungsi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?
Berikut ini beberapa fungsi dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
- Agar terciptanya keadilan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Mengendalikan konsumi barang mewah
- Mengamankan penerimaan negara
- Memberikanperlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
Barang Kena Pajak Apa Saja yang Tergolong Mewah?
Pada dasarnya, pajak barang mewah hanya dikenakan pada barang yang memiliki kriteria khusus. Berikut beberapa barang kena pajak yang tergolong mewah:
- Barang mewah yang bukan termasuk kebutuhan pokok
- Barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi
- Barang mewah yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosialnya.
Adapun, beberapa contoh barang yang memenuhi kriteria di atas, seperti:
- Device atau gadget canggih
- Emas atau perhiasan
- Batu mulia
- Kendaraan mewah
- Senjata api.
Kapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dipungut?
Prinsip pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya satu kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah
- Impor barang yang tergolong mewah.
Kemudian, untuk penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan PPnBM.
Berapa Tarif dan Bagaimana Cara Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?
Merujuk pada Pasal 8 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0%.
Pengenaan tarif PPnBM terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
- Tarif 10%: hunian mewah, alat rumah tangga, televisi, alat pendingin, kendaraan umum, dan minuman tanpa alkohol
- Tarif 20%: hunian mewah seperti apartemen, kondominium; peralatan olahraga impor; beberapa jenis permadani
- Tarif 25%: combi, pick up, dan minibus
- Tarif 35%: minuman bebas alkohol, tas mewah, por, bus, batu kristal, dan barang pecah belah
- Tarif 40%: balon udara, jenis pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api milik pribadi
- Tarif 50%: pesawat udara dengan tenaga penggerak, helikopter, jet pribadi, senjata api milik pribadi, revolver dan pistol
- Tarif 75%: kapal feri, kapal pesiar, yacht.
Kemudian, PPnBM dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN.
Kapan Batas Waktu Pelaporan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?
Sementara untuk melaporkan PPnBM, bisa menggunakan formulir Masa PPN 111. PPnBM dapat dilaporkan bersamaan dengan PPN dan PPN Impor selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama. Untuk batas waktu pelaporannya maksimal pada akhir bulan setelah diterbitkannya Faktur Pajak.









