Glosarium Pajak: Pajak Penghasilan (PPh)

 Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • PPh yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi, yang meliputi pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha
  • PPh yang dibebankan atas penghasilan Wajib Pajak Badan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri.

 

Apa yang Menjadi Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)?

Dasar hukum mengenai Pajak Penghasilan tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang – Undang ini mengalami 4 (empat) kali perubahan, yaitu:

  1. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Kemudian, peraturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) tertuang dalam  UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Siapa Saja Subjek Pajak Penghasilan (PPh)?

Subjek Pajak Penghasilan (PPh) adalah orang atau pihak yang memiliki tanggung jawab atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak. Subjek PPh artinya orang yang harus membayar pajak penghasilan dan disebut sebagai Wajib Pajak serta telah memiliki NPWP. Oleh karena itu, subjek PPh terbagi menjadi:

  1. Subjek PPh Orang Pribadi
  2. Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi
  3. Subjek PPh Badan
  4. Subjek PPh Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?

Secara umum, objek pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) dapat dikelompokkan menjadi:

  • Penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan
  • Hadiah dari undian
  • Laba usaha
  • Keuntungan dari penjualan atau karena pengalihan harta
  • Bunga, dividen, royalti, sewa
  • Penerimaan pembayaran secara berkala
  • Keuntungan pembebasan utang
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing
  • Kelebihan selisih dari penilaian aktiva kembali
  • Premi asuransi, iuran dari perkumpulan
  • Tambahan kekayaan yang belum dikenakan pajak
  • Pendapatan dari usaha industri
  • Imbalan bunga
  • Surplus Bank Indonesia.

Sementara itu, jenis penghasilan yang bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berifat yang sifatnya final, yaitu:

  • Penghasilan berupa bunga deposito serta tabungan
  • Penghasilan berupa hadiah undian
  • Penghasilan berupa transaksi saham dan sekuritas
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta
  • Penghasilan tertentu lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

 

Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan (PPh)?

Adapun, beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal, 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 29, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final.

 

Baca juga Glosarium Pajak: Pajak Terutang