Glosarium Pajak: Pajak Natura

Apa Itu Pajak Natura?

Natura umumnya merupakan biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai/penerima imbalan tidak dalam bentuk uang. Selain Natura, pegawai juga dapat menerima imbalan dalam bentuk kenikmatan, imbalan dalam bentuk kenikmatan yang dimaksud adalah imbalan yang diterima pegawai dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu pelayanan dan/atau fasilitas.

Atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai tersebut tentu juga diatur dalam hal perpajakannya, yang biasa disebut dengan Pajak Natura. Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai tetapi tidak dalam bentuk uang. Pajak Natura ini sebelumnya sudah diatur pada beberapa peraturan, seperti pada UU Nomor 7 Tahun 2021, PP 55/2022, dan yang terbaru diatur pada PMK 66/2023.

 

Bagaimana Pajak Natura Menurut Aturan PMK 66/2023?

Pada peraturan yang mengatur mengenai pajak natura sebelumnya, biaya yang dikeluarkan perusahaan/pemberi kerja kepada karywan dalam bentuk natura atau kenikmatan, merupakan biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan dan tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi penerima imbalannya. Namun, pada peraturan terbaru yang mengatur mengenai pajak natura, yaitu PMK 66/2023.

Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan yang berhubungan dengan kegiatan 3M (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi imbalan/perusahaan, dan dapat menjadi objek pajak penghasilan bagi yang penerima imbalan dengan batasan-batasan tertentu.

Tentu, dengan adanya peraturan ini, akan menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik bagi pemberi imbalan mauapun penerima imbalan. Bagi pemberi imbalan, dengan dapatnya pengeluaran atas natura menjadi pengurang dari penghasilan bruto, maka penghasilan kena pajak yang harus dibayar oleh pemberi imbalan juga akan menjadi lebih kecil.

Sedangkan, bagi pemberi imbalan juga dapat merasakan keuntungannya, dimana atas natura yang diperoleh dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan batasan-batasan tertentu atau natura yang umumnya berkaitan dengan kebutuhan dasar, seperti makanan minuman di tempat kerja, fasilitas keagamaan, dll.

 

Apa Saja Natura yang Termasuk Dalam Objek Pajak Penghasilan?

Natura yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah seluruh natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai selain yang telah diatur pengecualiannya pada PMK 66/2023. Natura yang termasuk objek Pajak Penghasilan juga sudah diatur pada Pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021.

 

Apa Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan?

Sesuai dengan PMK 66/2023 Pasal 4, imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, meliputi:

  • Makanan dan minuman pegawai
    • Makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja untuk seluruh pegawai
    • Kupon makan dan minuman yang diberikan kepada setiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun maksimal 2 juta, atau ditentukan lain oleh pemberi kerja (tergantung yang mana lebih tinggi).
  • Natura atau kenikmatan di daerah tertentu
    • Meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai beserta dengan keluarganya, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olaharga otomatif).
  • Natura atau kenikmatan dalam keberlangsungan pekerjaan
    • Natura atau kenikmatan terkait dengan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai, meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan, atau natura lainnya yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang berasal atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
  • Naturan dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu: Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam lampiran yang tidak terpisah dari PMK 66/2023, yang berisi:
    • Bingkisan dari pemberi kerja, baik berbentuk bahan makanan/minuman, maupun makanan/minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek, dikecualikan dari objek PPh tanpa ada batasan, sedangkan untuk bingkisan yang diberikan diluar dari rangka hari besar keagamaan, maka terdapat maksimal sebesar Rp 3.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun
    • Fasilitas peralatan kerja, seperti komputer, laptop, atau telepon seluler, beserta sarana penunjang lainnya, seperti pulsa atau sambungan internet, dengan syarat harus menunjang pekerjaan pegawai, dikecualikan dari objek PPh tanpa ada batasan
    • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan oleh pemberi kerja dalam hal penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dikecualikan dari objek PPh tanpa ada batasan
    • Fasilitas olahraga yang diberikan pemberi kerja (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olaharga otomatif) dengan maksimal nilai sebesar Rp 1.500.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun
    • Fasilitas tempat tinggal bersifat komunal (asrama, mes, pondokan, atau barak) yang diberi pemberi kerja, dikecualikan dari objek PPh tanpa ada batasan. Sedangkan, fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaataanya dipegang individual (apartemen atau rumah tapak), maka terdapat batas maksimal sebesar Rp 2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan
    • Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek dari PPh dengan batasan, jika penerima fasilitas merupakan pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 1 tahun terakhir tidak melebihi Rp 100.000.000 setiap bulannya
    • Fasilitas iuran kepada dana pensiun (sudah disahkan OJK) yang dibebankan atau ditanggung pemberi kerja, dikecualikan dari objek PPh tanpa ada batasan
    • Fasilitasi peribadatan, seperti musala, masjid, kapel atau pura, yang diperuntukan semata-mata untu kegiatan peribadatan, dikecualikan dari objek PPh tanpa ada batasan
    • Seluruh natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh di tahun 2022, dikecualikan dari objek PPh tanpa ada batasan. Sedangkan, untuk perolehan natura dan kenikmatan dari periode Januari 2023 hingga Juli 2023 wajib untuk dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima natura dalam SPT Tahunan PPh 2023.

Apabila pegawai/penerima imbalan menerima natura atau kenikmatan yang melebihi dari batas yang sudah ditentukan di atas atau terdapat selisih dari nilai yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja, maka selisih tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dikenakan pajak.

 

Baca juga: Pajak Natura: Kesehatan Karyawan

Baca juga: Pajak Natura: Laporan Terkait Natura

Baca juga: Pajak Natura: Perhitungan Natura