Glosarium Pajak: Pajak Masukan dan Keluaran

Apa Itu Pajak Masukan?  

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu. Singkatnya, pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak. 

Secara umum, pajak masukan adalah PPN yang harus dibayar PKP untuk pemanfaatan sebagai berikut: 

  • Perolehan BKP dan/atau JKP 
  • Pemanfataan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 
  • Impor BKP/JKP yang telah dipungut PKP pada saat pembelian dalam masa pajak tertentu. 

 

Bagaimana Karakteristik Pajak Masukan?  

Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan keluaran dalam masa pajak yang sama. Pada masa pajak yang sama, apabila pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak tersebut harus disetorkan kepada negara. Sedangkan, apabila pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. 

 

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Ada Apa Saja?  

  • Perolehan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak)
  • Perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha 
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, meliputi sedan dan station wagon. Adapun, yang dikecuali yaitu barang dagangan atau disewakan
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha dikukuhan sebagai PKP (pengusaha kena pajak)
  • Perolehan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria, contohnya mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP atau tidak mencantumkan identitas secara lengkap seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP 
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
  • Perolehan BKP dan/atau JKP yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak
  • Perolehan BKP dan/atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan
  • Perolehan BKP selain barang modal dan/atau JKP sebelum PKP berproduksi. 

 

Apa Itu Pajak Keluaran?  

Pajak keluaran dalam Pasal 1 ayat (25) UU PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Singkatnya, pajak keluaran dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atas barang/jasa kena pajak. 

 

Bagaimana Karakteristik Pajak Keluaran?  

PPN disebut sebagai pajak objektif karena dalam pemungutannya PPN menekankan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang, lalu dipungut pajaknya oleh penjual. 

PKP yang melakukan transaksi jual beli telah memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan pungutan tersebut akan dikreditkan nantinya. Batas waktu pengkreditan pajak tersebut adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir, sehingga PKP memiliki waktu yang cukup untuk pengkreditan pajak. 

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Nota Retur Faktur Pajak