Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)?
Merujuk pada Pasal 1 angka 21 PMK 18/2021, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) merupakan nomor unik tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
NTPN akan tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang didapatkan setelah membayar pajak dan berupa kombinasi unik angka dan huruf dengan total 16 digit.
Apa Fungsi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)?
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) memiliki fungsi sebagai konfirmasi pada sarana administrasi perpajakan, seperti Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Elektronik, atau berkas lain yang memiliki kedudukan setara dan dianggap sah oleh petugas.
Selain itu, NTPN menjadi salah satu syarat yang harus ada pada setiap pelaporan pajak, maka dari itu pastikan kembali bahwa NTPN yang tercantum dalam SSP sudah benar.
Apa Saja Kendala Terkait Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)?
Biasanya, NTPN yang dicetak mempunyai beberapa kekurangan atau kendala, yaitu kurang jelasnya hasil cetakan sehingga menyebabkan kode tersebut menjadi sulit terbaca. Kendala lain, seperti kertas atau tinta yang digunakan berkualitas buruk sehingga cetakan menjadi cepat pudar dan tidak terbaca dengan jelas.









