Apa Itu Nomor Tanda Terima Elektronik?
Seperti yang kita ketahui, bahwa DJP telah menyediakan aplikasi e-Filing sebagai penunjang pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik, real time, multi NPWP, hingga dengan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik yang sah.
Bicara soal BPE, ini sangat berkaitan dengan istilah NTTE atau singkatan dari Nomor Tanda Terima Elektronik, yang mana istilah tersebut merupakan salah satu komponen informasi yang terdapat dalam BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak. sementara itu, BPE Pajak memiliki definisi sebagai dokumen digital yang diterbitkan DJP yang berfungsi sebagai bukti terlaksananya e-Filing. Jadi dapat disimpulkan, berdasarkan pemaparan diatas bahwa sebenarnya NTTE sama saja dengan BPE.
NTTE sendiri memiliki fungsi sebagai tanda bukti jika wajib pajak dinyatakan berhasil melaksanakan e-Filing. Perbedaannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau ‘Bukti Kuning’ yang diterima jika wajib pajak melaporkan pajak secara manual, BPE akan tersimpan dengan aman dalam sistem database, sehingga terhindar dari risiko rusak atau terselip di antara dokumen lainnya.
Dalam hal ini, adapun cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan NTTE tersebut. Dimana jika dicermati dari penjelasan sebelumnya bahwa NTTE merupakan salah satu bagian penting dalam BPE, maka untuk mendapatkan NTTE setiap wajib pajak perlu menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara online. Pelaporan tersebut dapat dilakukan pada aplikasi e-Filing Pajakku. Setelah wajib pajak telah berhasil menyelesaikan pelaporan/penyetoran pajak, maka wajib pajak akan memperoleh BPE dari DJP beserta dengan sejumlah serial angka atau nomor tanda terima elektronik (NTTE).









