Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?
Merujuk pada SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.
Perlu diketahui, ada masa berlaku NSFP pada sertifikat elektronik. Sehingga, PKP wajib mengembalikan NSFP yang tidak digunakan pada akhir Tahun Pajak dan harus mengajukan kembali NSFP baru untuk Tahun Pajak berikutnya.
Bagaimana Ketentuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Dalam Faktur Pajak?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebenarnya terdiri dari 13 digit. Namun, dalam Faktur Pajak NSFP ini selalu didahului dengan 2 digit kode transaksi dan 1 digit kode status. Dengan demikian, format Kode dan NSFP secara keseluruhan dalam Faktur Pajak menjadi 16 digit.
Adapun, format dari kode transaksi sudah ditetapkan dan terdiri dari kode 01 hingga 09. Sementara terdapat dua jenis kode status, yakni 0 untuk kode status Faktur Pajak Normal dan 1 untuk status Faktur Pajak Pengganti.
Setelah kode transaksi dan kode status, 13 digit NSFP adalah digit yang menjelaskan tentang:
- 3 digit pertama, yaitu Kode Tertentu
- 2 digit kedua, yaitu Tahun Penerbitan
- 8 digit berikutnya, yaitu Nomor Urut.
Contoh penulisannya seperti 010.900-13.00000001. Artinya, Kode dan NSFP tersebut termasuk penyerahan PPN yang dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak Normal, serta dengan NSFP 900-13.00000001. NSFP ini sesuai dengan nomor seri yang diberikan oleh DJP.
Bagaimana Cara Memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?
Mengacu pada SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa diperoleh dengan cara berikut:
- PKP mengajukan permintaan secara online
- PKP mengajukan permintaan secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan, atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.
Adapun, permintaan NSFP secara online dilakukan melalui website yang ditentukan oleh DJP. Website tersebut dapat diakses melalui situs efaktur.pajak.go.id. Webstite inilah yang biasa disebut sebagai situs e-Nofa.
NSFP melalui website tersebut hanya diberikan kepada PKP yang sudah memiliki sertifikat elektronik, memiliki kode aktivasi dan password, mengaktivasi akun PKP, serta melaporkan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Berapa Jumlah Maksimal Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang Bisa Diminta Oleh PKP?
Jumlah Nomor seri Faktur Pajak (NSFP) yang bisa diminta oleh PKP sudah diatur oleh DJP. Menurut Lampiran SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP baru yang belum pernah menerbitkan Faktur Pajak dan belum melaporkannya dalam SPT Masa PPN adalah maksimal 75 NSFP.
Sementara, untuk PKP yang sebelumnya sudah menerbitkan Faktur Pajak dan sudah melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila jumlah Faktur Pajak selama tiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur maka jumlah NSFP yang diberikan adalah sama dengan jumlah yang diminta PKP, tetapi maksimal 75 NSFP
- Apabila jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur maka jumlah NSFP yang diberikan sesuai dengan jumlah yang diminta PKP, tetapi maksimal 120% dari jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan dalam tiga masa pajak sebelumnya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.







