Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak?
Dalam dunia perpajakan, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya ‘NPWP’. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang mana nomor tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif untuk melaksanakan administrasi perpajakan atau dengan kata lain sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain sebagai identitas bagi wajib pajak, NPWP memiliki fungsi dalam menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan, semua dokumen yang berhubungan dengan perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. NPWP juga terbagi atas 2 jenis, yakni:
NPWP Pribadi
Yaitu NPWP yang dimiliki secara individu bagi yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha.
Selain itu, NPWP pribadi juga terbagi atas beberapa jenis, yakni:
- NPWP KK (kepala keluarga)
- NPWP PH (pisah harta)
- NPWP HB (hidup berpisah)
- NPWP MT (memilih terpisah)
- NPWP WBT (warisan belum terbagi).
NPWP Badan
Yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta.
Selain itu, NPWP badan juga terbagi atas beberapa jenis, yakni:
- Joint Operation
- Bendahara
- Penyelenggara Kegiatan
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
Walaupun NPWP merupakan dokumen yang sangat penting dalam kewajiban perpajakan, kepemilikan NPWP tentunya akan memperoleh banyak manfaat di dalam ataupun di luar perpajakan, sebagai contoh:
Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi yang kerap kali menjadikan NPWP sebagai syarat, seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Sebagai contoh pembuatan kartu kredit, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), hingga pembuatan paspor/visa.
Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat dari NPWP ialah berkaitan secara langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, kita sebagai wajib pajak bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Sebagai contoh, dokumen administrasi yang membutuhkan NPWP ialah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain-lain.







