Glosarium Pajak: Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Apa Itu Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Merujuk pada Pasal 1 poin 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang memiliki sifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan data, serta NIK berlaku seumur hidup. Perlu diketahui, NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Insitusi Pemerintah menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

 

Apa Kegunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Salah satu kegunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah untuk melamar kerja baik sebagai pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), polis asuransi, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat hak atas tanah, ijazah SMU, ijazah Perguruan Tinggi, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

 

Apa Tujuan Pemerintah Membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Adapun, tujuan dari pemerintah membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menciptakan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

 

Apa Arti 16 Digit yang Terdapat Pada Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 (enam belas) digit yang memiliki arti berikut ini:

  • 6 (enam) digit pertama adalah kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari:
    • 2 (dua) digit awal adalah kode provinsi
    • 2 (dua) digit berikutnya adalah kode kabupaten/kota
    • 2 (dua) digit setelahnya adalah kode kecamatan.
  • 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam hormat hh-bb-tt dan khusus perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40
  • 4 (empat) digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIA, yang dimulai dari 0001.

 

Baca juga Glosarium Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)