Apa Itu Meterai Elektronik?
Meterai elektronik atau di singkat e-Meterai merupakan meterai yang diperuntukkan bagi dokumen elektronik. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dimana disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah yang mana kedudukannya dipersamakan dengan dokumen fisik.
Materai elektronik ini memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya. Berdasarkan UU Bea Meterai Nomor 13 tahun 1985, meterai memiliki fungsi sebagai pengenaan/pemungutan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi penentu atas keabsahan atau tidaknya suatu perjanjian.
Kendati demikian, meterai elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sebanding dengan meterai untuk menjadi objek atau dokumen pembuktian di pengadilan. Dengan tidak menggunakan meterai, tentunya suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.
Apa Manfaat Meterai Elektronik?
Selain memiliki fungsi, penggunaan meterai elektronik ini juga memiliki berbagai manfaat, seperti kemudahan masyarakat dalam membubuhkan dokumen elektronik. Dengan menggunakan meterai elektronik ini, kita tidak perlu lagi harus mencetak dokumen digital terlebih dahulu lalu menempelkan meterai, setelah itu kembali dipindai menjadi bentuk digital. Adapun, manfaat lain yang dapat diperoleh, di antaranya:
- Mempermudah Penggunaan Meterai
- Meminimalisir Pemalsuan Meterai
- Menambah Sumber Pendapatan Negara.









