Glosarium Pajak: Kurs Pajak

Apa Itu Kurs Pajak? 

Secara harfiah, kurs pajak berarti nilai tukar yang digunakan untuk pembayaran pajak. Definisi kurs pajak menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.  

 

Berapa Lama Kurs Pajak Berlaku? 

Kurs pajak bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan berlaku selama 7 hari. Nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah (fluktuatif) tergantung pada perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan acuan utama. 

 

Apa Dasar Hukum Kurs Pajak? 

Payung hukum dari kurs pajak ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang sebelumnya mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

 

Apa Fungsi Kurs Pajak? 

Kurs pajak memiliki fungsi bagi pengusaha yaitu ketika akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung Pajak Penghasilan (PPh), menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Hal ini berarti bahwa ketika suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor maupun impor, tentu akan menggunakan mata uang asing yang berbeda. Penting bagi perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak saat bertransaksi agar dapat memudahkan dalam melakukan penghitungan bea masuk dan bea keluar serta penghitungan pajak. 

 

Transaksi Apa Saja yang Harus Dikonversi Menggunakan Kurs Pajak? 

Dalam Pasal 14 PP No. 1 Tahun 2012 disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud yaitu:  

  • Impor Barang Kena Pajak (BKP)  
  • Penyerahan BKP  
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)  
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean  
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.  

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kelima jenis transaksi ini harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini yaitu kurs pajak. 

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)