Apa Itu Status Kurang Bayar?
Merujuk pada Pasal 29 UU PPh, status kurang bayar adalah apabila pajak yang terutang untuk satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi Wajib pajak sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Artinya, Wajib Pajak yang menerima status kurang bayar harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lama adalah saat batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Apa Itu Status Lebih Bayar?
Merujuk pada Pasal 28A UU PPh, status lebih bayar adalah apabila pajak yang terutang untuk satu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak. Oleh sebab itu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak serta sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.
Bagaimana Ketentuan Pajak Jika Lebih Bayar?
Wajib Pajak yang sudah memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak menurut PMK Nomor 39/PMK.03/2018. Berikut kriteria Wajib Pajak tertentu yang dimaksud:
- Tepat waktu dalam menyampaikan atau melaporkan SPT
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang sudah memperoleh izin mengangsur/menunda pembayaran pajak
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun secara berturut-turut
- Tidak pernah dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Selain itu, DJP juga menaikkan batasan maksimum lebih bayar PPh orang pribadi, PPh badan, serta PPN bagi PKP yang mengajukan restitusi. Merujuk pada PMK 198/2013, restitusi dapat diberikan jika orang pribadi lebih bayar PPh maksimum Rp 10 juta, PPh badan lebih bayar maksimum Rp 100 juta, dan PKP lebih bayar PPN maksimum Rp 100 juta.
Namun, dengan adanya PMK 30/2018, ketentuannya berubah menjadi untuk orang pribadi lebih bayar PPh maksimum Rp 100 juta, PPh badan lebih bayar maksimum Rp 1 miliar, dan PKP lebih bayar PPN maksimum Rp 1 miliar.
Bagaimana Ketentuan Pajak Jika Kurang Bayar?
Jika Wajib Pajak menerima status kurang bayar, maka Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lama adalah saat batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Kemudian, jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak terutang tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir.
Sedangkan, jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli hingga 30 Juni, kekurangan pajak terutang wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober. Sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi, pajak terutang harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.







