Apa Itu Kredit Pajak Untuk PPh?
Merujuk pada Pasal 28 UU PPh, kredit pajak merupakan jumlah pajak yang telah dibayar atau sudah terhitung oleh Wajib Pajak di awal periode pajak. Artinya, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan semua pajak terutang. Termasuk juga ketika ada pajak atas penghasilan yang masih terutang di luar negeri.
Apa Saja Jenis Kredit Pajak Untuk PPh?
Adapun, jenis-jenis kredit pajak berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) adalah sebagai berikut:
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh
- Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh
- Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh
- Pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh
- Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
Apa Itu Kredit Pajak Untuk PPN?
Sementara kredit pajak untuk PPN merupakan Pajak Masukan yang bisa dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah d, yang dikurangkan dari pajak terutang.
Apa Saja Syarat Agar Pajak Masukan Bisa Dikreditkan?
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berlaku di seluruh bidang usaha agar Pajak Masukan suatu masa pajak bisa dikreditkan. Berikut ini syarat agar Pajak Masukan bisa dikreditkan:
- Tercantum dalam Faktur Pajak lengkap atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kemudian, dengan berlakunya UU Cipta Kerja terdapat penambahan ketentuan baru mengenai Pajak Masukan yang bisa dikreditkan, antara lain:
- Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- PKP bisa mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan
- Pajak Masukan yang ditagih menggunakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa dikreditkan.







