Glosarium Pajak: KPP Pratama

Apa Itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama? 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah salah satu jenis kantor yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia yang bertugas menangani pelayanan administrasi pajak di wilayah tertentu.

KPP Pratama merupakan tingkatan pertama dari jenjang kantor pelayanan pajak di Indonesia di bawah KPP Pratama terdapat KPP Madya dan KPP Utama. KPP Pratama bertugas menangani pelayanan pajak bagi wajib pajak yang memiliki omzet/pendapatan kurang dari Rp4.8 Miliar per tahun. Kantor ini biasanya terletak di daerah terpencil atau di kota-kota kecil di Indonesia.

 

Bagaimana Sejarah Singkat KPP Pratama? 

Sejak tahun 2002, secara bertahap KPP telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengalami modernisasi ini merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Kemudian, di tahun yang sama dibentuklah dua KPP Wajib Pajak Besar atau yang dikenal juga sebagai LTO (Large Tax Office). Satu tahun setelahnya yaitu pada tahun 2003, dibentuklah sebanyak sepuluh KPP khusus. 

Kemudian, DJP membentuk KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office) di tahun 2004 . Selanjutnya, dua tahun kemudian KPP Modern yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau STO (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani Wajib Pajak.  KPP Pratama mulai terbentuk pada tahun 2006 hingga tahun 2008. KPP Pratama ini merupakan KPP terbanyak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, KPP Pratama juga menangani Wajib Pajak yang terbanyak. 

 

Apa Tugas dari KPP Pratama? 

Tugas pokok KPP Pratama yaitu melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang: 

  • Pajak Penghasilan/PPh
  • Pajak Pertambahan Nilai/PPN
  • Pajak penjualan atas Barang Mewah/PPnBM
  • Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Apa Fungsi KPP Pratama? 

Dalam melaksanakan tugasnya, KPP Pratama memiliki fungsi sebagai berikut: 

  • Berfungsi sebagai pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak
  • Berfungsi sebagai penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
  • Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat, pemberitahuan dan penerimaan surat lainnya
  • Penyuluhan dan pelayanan perpajakan
  • Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi
  • Pengurangan sanksi pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  • Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pelaksanaan administrasi kantor. 

 

Bagaimana Struktur Organisasi KPP Pratama? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, berikut ini struktur KPP Pratama: 

  • Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal. Bagian ini bertugas untuk melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan sebagainya
  • Seksi Pengolahan Data dan Informasi, yang bertugas untuk melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan masih banyak lainnya
  • Seksi Pelayanan, yang bertugas untuk melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, dan sejenisnya
  • Seksi Penagihan, yang bertugas untuk melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak dan urusan piutang lainnya
  • Seksi Pemeriksaan yang bertugas untuk melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya
  • Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, bertugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak. Tugas lainnya adalah pembentukan basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, dan masih banyak lagi
  • Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1. Tugasnya adalah melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak. Tugas lainnya adalah melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak dan usulan pengurangan PBB
  • Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, yang masing-masing memiliki tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam melakukan intensifikasi dan himbauan kepada wajib pajak. 

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Penyidikan Tindak Pidana

Baca juga: Glosarium Pajak: Putusan Banding dan Putusan Gugatan

Baca juga: Glosarium Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT Masa dan Tahunan, PPh dan PPN)