Glosarium Pajak: Kategori Pajak: Golongan, Sifat, dan Pemungut

Apa Saja Kategori Pajak?

Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis pajak yang dikategorikan sesuai dengan pengelompokan jenis-jenis pajak, yakni sebagai berikut:

Berdasarkan Golongannya

  • Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan ataupun dilimpahkan kepada orang lain. Sebagai contoh, PPh (Pajak Penghasilan).
  • Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dapat dialihkan kepada orang lain untuk pembayarannya. Sebagai contoh, PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Berdasarkan Sifatnya

  • Pajak Subjektif, yaitu pajak yang mengacu atau berdasarkan pada subjeknya, atau dalam artian akan disesuaikan dengan keadaan diri Wajib Pajak tersebut. Sebagai contoh, PPh (Pajak Penghasilan).
  • Pajak Objektif, yaitu pajak yang mengacu pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak tersebut. Sebagai contoh, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Berdasarkan Lembaga/Instansi Pemungutnya

  • Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan rumah tangga negara. Sebagai contoh, PPh (Pajak Penghasilan), PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah), serta Bea Materai.
  • Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah daerah yang nantinya digunakan sebagai pembiayaan rumah tangga daerah. Dalam hal ini, Pajak Daerah terbagi menjadi 2 jenis, yakni:

Pajak Provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dsb.

Pajak Kabupaten/Kota, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, dsb.

 

Baca juga Kalender Pajak: Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan