Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?
KAP atau kantor akuntan publik adalah suatu tempat bagi para akuntan publik untuk bekerja dan melakukan berbagai tanggung jawabnya. Selain itu, kantor akuntan publik adalah suatu wadah atau badan usaha bagi setiap akuntan publik agar bisa memberikan jasanya.
Bagaiamana Sejarah Singkat Kantor Akuntan Publik?
Setiap tahun, jumlah kantor akuntan publik terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan dunia perekonomian dan juga bisnis. Pada tahun 1979, jumlah kantor akuntan publik yang berada di Indonesia hanya berjumlah delapan, tapi seiring dengan perkembangan zaman, terdapat berbagai permasalahan bisnis dan juga merger.
Hal tersebut membuat akuntan publik di Indonesia saat ini hanya ada empat saja, yaitu Ernst & Young (EY), Deloitte, PricewaterhouseCoopers (PWC), dan KPMG. Tentunya keempat kantor di atas mempunyai cabang di seluruh negara dan hampir audit dari seluruh perusahaan besar, baik itu di Indonesia maupun di negara lain. Kinerja dari kantor akuntan publik yang berkualitas akan memberikan dampak yang besar bagi kinerja auditor dalam melakukan tugasnya.
Apa Peranan Akuntan Publik?
Peran penting dari kantor akuntan publik adalah sebagai berikut:
- Harus bisa melakukan pengendalian dan mengarahkan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan secara lebih efektif
- Memberikan suatu laporan dari kepemilikan sumberdaya yang sudah dimiliki suatu entitas tertentu
- Mampu menyajikan keputusan terbaik yang berhubungan dengan sumber daya, termasuk di dalamnya melakukan kegiatan identifikasi pada keputusan yang rumit dan juga menetapkan tujuan dan juga sasaran entitas.
Apa Kewajiban Kantor Akuntan Publik?
- KAP atau cabang KAP wajib:
- Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi
- Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha
- Memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu
- Memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
- KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma
- Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
- Perubahan susunan Rekan
- Perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP
- Perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP
- Perubahan alamat KAP dan/atau cabang KAP
- Berakhirnya kerjasama dengan KAPA atau OAA
- Pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA
- Pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
- Menyampaikan laporan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri, yang terdiri dari:
- Laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya
- Data auditor beserta jumlah jam kerja
- Data klien audit beserta laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen
- Laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya
- Laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi Akuntan Publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP yang mempunyai rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing.









