Apa Itu Insentif Pajak dan Fasilitas Pajak?
Insentif pajak maupun fasilitas pajak adalah sebuah ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, pengurangan, pembebasan pajak, kredit, atau penangguhan kewajiban pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada para pelaku sektor tertentu.
Keduanya diberikan pemerintah untuk mendorong kegiatan ekonomi di bidang tertentu agar bisa berkembang ke arah yang positif. Selain itu, pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak untuk mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi negara.
Pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak juga sebagai upaya yang dilakukan oleh negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong dan meningkatkan aktivitas ekonomi.
Apa Saja Pemberian Fasilitas Pajak di Indonesia?
Berikut beberapa fasilitas pajak di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah:
-
PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
- Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama
- Fasilitas pajak berupa penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud, serta amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
-
PMK Nomor 28/PMK. 03/2020
Fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dimana fasilitas ini melekat kepada objek pajak.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
- Fasilitas pajak berupa tambahan pengurangan penghasilan neto untuk Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19 sebesar 30% dari biaya langsung produksi alat kesehatan dan PKRT
- Wajib Pajak orang pribadi yang memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan
- Fasilitas pajak berupa tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium/imbalan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani Covid-19.
-
PMK Nomor 23/PMK.03/2020
Pemberian insentif pajak kepada Wajib Pajak yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19.
-
UU HPP menetapkan pembebasan PPh Final bagi UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun
Pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak, jika peredaran bruto yang diperoleh setahun lebih Rp 500 juta. UMKM tersebut akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Sebaliknya, jika omzet yang didapatkan selama satu tahun belum lebih dari Rp 500 juta, maka pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak.
-
PMK Nomor 226/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 113/PMK.03/2022
- Insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerah barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19
- Insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerah barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19
- Pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
-
PMK Nomor 3/PMK.03/2022
Insentif pajak berupa pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP).









