Apa Itu Faktur Pajak Elektronik?
Faktur Pajak Elektronik adalah faktur yang dikeluarkan oleh perusahaan atau penjual untuk mencatat transaksi penjualan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Faktur Pajak Elektronik ini dikeluarkan secara elektronik dan memiliki nomor seri yang unik, yang merupakan identitas yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pajak yang terutang.
Faktur Pajak Elektronik ini merupakan salah satu bagian dari sistem pengelolaan pajak yang diterapkan di Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak bagi perusahaan dan mempermudah pemerintah dalam mengumpulkan pajak.
Sejak Kapan Faktur Pajak Elektronik Digunakan?
Faktur Pajak Elektronik mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2013, setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 21 Mei 2013. Sejak diterapkannya Faktur Pajak Elektronik, perusahaan atau penjual diwajibkan untuk mengeluarkan Faktur Pajak Elektronik untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Dasar Hukum Faktur Pajak Elektronik?
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) – PMK Nomor 151/PMK.011/2013. Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta penjelasannya:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Apa Fungsi Faktur Pajak Elektronik?
Faktur Pajak Elektronik memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Sebagai bukti transaksi penjualan: Faktur Pajak Elektronik merupakan bukti resmi dari transaksi penjualan yang dilakukan oleh perusahaan atau penjual
- Sebagai alat pengukur pajak: Faktur Pajak Elektronik juga digunakan sebagai alat untuk menghitung jumlah pajak yang terutang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku
- Sebagai alat pembayaran pajak: Faktur Pajak Elektronik juga digunakan sebagai alat pembayaran pajak yang terutang, sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengumpulkan pajak yang terutang dari perusahaan atau penjual
- Sebagai alat pengendalian pajak: Faktur Pajak Elektronik juga digunakan sebagai alat pengendalian pajak yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga pemerintah dapat mengontrol dan mengelola pajak yang terutang dengan lebih efektif
- Sebagai alat pelaporan pajak: Faktur Pajak Elektronik juga digunakan sebagai alat pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan atau penjual, sehingga pemerintah dapat memperoleh informasi yang akurat tentang jumlah pajak yang terutang dan terbayarkan oleh perusahaan atau penjual.









