Apa Itu Faktur Pajak (FP) Batal dan Pengganti?
Sesuai namanya, faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya dibatalkan. Sedangkan, faktur pajak pengganti, biasanya akan diterbitkan atau dibuat oleh PKP jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, maupun barang, sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti.
Apa Perbedaan FP Batal dan Pengganti?
- Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan. Sedangkan, faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi, tetapi ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal, maka perlu dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut
- Pembuatan faktur pajak batal dikarenakan kesalahan memasukkan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang, sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, dan jumlah barang
- Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama. Namun, kode faktur pajak akan berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).









