Faktur Perpajakan
Faktur Pajak: Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak 000: Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP, sehingga pengisian kolom NPWP menjadi 000. Dibuat karena pemerintah mewajibkan pembuatan faktur pajak mesti lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP.
Faktur Pajak Digunggung: Faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur.
Faktur Keluaran: Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah.
Faktur Masukan: faktur pajak yang diterima PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak Pengganti: faktur yang dibuat untuk merevisi faktur yang telah dibuat sebelumnya dalam transaksi yang sama.
Faktur Pajak Gabungan: jenis faktur pajak standar yang dilakukan karena mempunyai kemungkinan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi seluruh penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang kena pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender.
Faktur Pajak Cacat:
- Faktur pajak yang tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu tidak tertera pula tandatangan dari pejabat PKP.
- PKP terlambat atau bahkan tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan kode cabang kepada kepala KPP tempat PKP terdaftar/dikukuhkan.
- PKP menerbitkan faktur pajak tidak menggunakan kode cabang yang ditetapkan, melainkan menggunakan kode cabang lain.
- Kesalahan dalam pengisian faktur pajak.
- PKP menerbitkan faktur pajak tidak dimulai dari nomor urut 00000001.
- PKP yang memiliki kantor cabang dan tidak melakukan pemusatan pada awal tahun kalender Januari atau PKP yang baru saja dikukuhkan pada masa pajak PKP dikukuhkan, menerbitkan faktur pajak tidak dimulai dari nomor urut 00000001, baik pada kantor pusat maupun kantor cabangnya.
- PKP terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangani, kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilaksanakan.
Faktur Pajak Batal: Faktur pajak yang dibatalkan karena suatu keadaan khusus PKP pembeli melakukan pembatalan transaksi.
E-faktur: faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP.
Formulir Perpajakan
e-form: Formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dilakukan secara online.
Formulir 1721-A1: Bukti Potong PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
Formulir 1721-A2: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)/pejabat negara/pensiunannya.
Formulir 1721-VI: bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak final atas penghasilan upah pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, imbalan kepada distributor MLM, imbalan kepada petugas dinas luar asuransi, imbalan kepada penjaja barang dagangan, imbalan kepada tenaga ahli, imbalan kepada bukan pegawai bersifat berkesinambungan, imbalan kepada bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan, honorarium/imbalan kepada anggota dewan komisaris bukan pegawai tetap, jasa produksi/tantiem/bonus/imbalan kepada mantan pegawai, penarikan dana pensiun oleh pegawai, imbalan kepada peserta kegiatan, dan objek PPh pasal 21 tidak final lainnya.
Formulir 1721-VII: bukti pemotongan PPh Pasal 21 final atas penghasilan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua yang dibayar sekaligus, honor/imbalan lain yang dibebankan APBN/APBD, dan Objek PPh Pasal 21 final lainnya.
Formulir 1770: Formulir SPT Tahunan jenis 1770 adalah formulir tahunan yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Kata kuncinya ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’.
Formulir 1770 S: Jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Jadi, meskipun penghasilan pegawai di bawah Rp 60 juta, tapi bekerja lebih dari 2 perusahaan akan melaporkan pajak dengan formulir 1770 S.
Formulir 1770 SS: SPT tahunan untuk perorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari sama dengan Rp 60 juta. Formulir 1770 SS ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi pemerintah dan minimal satu tahun. Bagi wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60 juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS.
Formulir 1770-Y: Formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPH orang pribadi.
Formulir 1771: Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.







