Apa Itu Electronic Filing Identification Number (EFIN)?
Dewasa ini, pemerintah atau otoritas pajak telah memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama dalam hal pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Pajak.
Dalam melaksanakan pelaporan tersebut wajib pajak diharuskan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang mana EFIN ini didapatkan dengan mendaftar kepada KPP dan hanya membutuhkan sekali saja pendaftarannya, kemudian harus segera di aktivasi selambat-lambatnya 30 hari setelah diterbitkan kode tersebut.
EFIN sendiri merupakan salah satu dokumen atau informasi penting untuk disimpan guna melaporkan pajak melalui e-Filing pajak. EFIN ini juga sangat diperlukan untuk mereset kata sandi atau password DJP online ataupun e-Filing Pajak.
Apa Saja Manfaat EFIN?
Bersamaan dengan itu, EFIN juga memiliki beberapa manfaat yang perlu wajib pajak ketahui anatar lain:
- Melalui EFIN, seorang wajib pajak bisa melakukan akses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP
- EFIN akan menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online
- Jika Anda melaporkan pajak secara online, maka data Anda sudah terekam di sistem pajak. Selanjutnya, untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka kamu tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Apa Yang Dilakukan Saat Lupa EFIN?
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN namun lupa atau hilang nomor EFIN tersebut, berikut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan wajib pajak, antara lain:
- Datang ke KPP terdaftar dan cetak ulang EFIN
- Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200. Namun, untuk caranya dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi
- Melaporkan dan meminta EFIN dengan menggunakan fitur live chat pajak pada laman resmi pajak.go.id
- Langsung menghubungi secara online melalui akun Twitter @kring_pajak









