Glosarium Pajak: e-NoFa (Nomor Faktur Pajak Elektronik)

Apa Itu e-Nofa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah merilis e-Nofa sehubungan dengan upaya meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pada tahun ini, situs e-Nofa atau e-Faktur pajak telah melakukan perilisan versi terbaru, yakni e-Faktur 3.2 yang dapat di akses melalui situs resmi efaktur.pajak.go.id.

e-Nofa sendiri didefinisikan sebagai situs jaringan resmi yang disediakan DJP Kemenkeu RI dalam mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak secara online. NFSP atau Nomor Seri Faktur Pajak ini secara umum telah menjadi salah satu bagian penting yang perlu diajukan dalam pembuatan faktur pajak perusahaan oleh setiap pengusaha.

Merujuk pada Pasal 1 ayat 4 Peraturan DJP No. PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur pajak itu sendiri terdiri dari 16 digit huruf, angka, maupun kombinasi dari keduanya. Acuan untuk permohonan aktivasi dan kata kunci untuk penerbitan faktur pajak ini telah diatur dalam SE DJP No. SE-52/PJ/2012 mengenai Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. Dari 16 digit tersebut terbagi atas kode transaksi pada dua digit pertama, kode status satu digit, dan nomor seri faktur 13 digit.

 

Apa Fungsi e-Nofa?

Secara umum, e-Nofa memiliki fungsi sebagai sertifikat elektronik pajak yang berupa tanda bukti bahwa PKP sudah membayarkan tarif pajaknya dengan lunas. Namun, ada beberapa fungsi e-Nofa lainnya yang perlu diketahui, seperti:

  • Dapat mengefisiensi waktu
  • Memperkuat pengawasan dan penelusuran
  • Fleksibel dan memberikan kemudahan dalam penggunaannya.

 

Syarat Menggunakan e-Nofa

Namun dalam hal ini, ada yang perlu diperhatikan sebelum PKP menggunakan e-Nofa. Penggunaan e-Nofa ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seorang PKP, diantaranya:

  • Keabsahan pengguna atau akun PKP yang telah diberikan oleh DJP
  • Memiliki sertifikat elektronik sebelumnya yang telah diajukan baik secara daring maupun manual di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan telah disetujui DJP.

 

 

Baca juga Glosarium Pajak: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)