Glosarium Pajak: Dokumen Lain Faktur Pajak

Apa Syarat Agar Dokumen Tertentu Dapat Menjadi Dokumen Lain Faktur Pajak?

Merujuk pada Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak atau menjadi Dokumen Lain Faktur Pajak apabila memuat informasi berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan
  2. Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor
  3. Jenis BKP dan/atau JKP
  4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  5. Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor
  6. Jumlah PPN yang dipungut
  7. Nama pembeli, NPWP pembeli, atau penerima BKP
  8. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi
  9. Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di KEK.

 

Apa Saja Jenis Dokumen Lain Faktur Pajak?

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, terdapat 25 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atau menjadi Dokumen Lain Faktur Pajak, di antaranya adalah:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
  2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
  3. Bukti penerimaan pembayaran (struk)
  4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik
  5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
  6. Tiket, tagihan surat muatan udara
  7. Nota penjualan jasa yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
  8. Bukti tagihan (trading confirmation)
  9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
  10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
  11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
  12. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencantumkan identitas pemilik barang
  13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
  14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
  16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
  17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE
  19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
  20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
  21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas
  22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
  23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
  24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP
  25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan.

 

Apa Itu Dokumen Lain Faktur Pajak Keluaran dan Contohnya?

Dokumen Lain Faktur Pajak Masukan adalah Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga bisa dibuat menjadi Pajak Masukan. Berikut beberapa contoh Dokumen Lain Faktur Pajak Masukan:

  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang, yaitu nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP
  2. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
  3. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan.

 

Apa Itu Dokumen Lain Faktur Pajak Keluaran dan Contohnya?

Dokumen Lain Faktur Pajak Keluaran adalah Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga bisa dibuat menjadi Pajak Keluaran. Berikut beberapa contoh Dokumen Lain Faktur Pajak Keluaran:

  1. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
  2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencantumkan identitas pemilik barang, yaitu nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading/airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, untuk ekspor BKP.
  3. Pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
  4. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak
  5. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran /penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas.

 

 

Baca juga Tarra: Kelola Data Faktur Pajak Keluaran