Glosarium Pajak: Dasar Pengenaan Pajak

Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak?

Pada dasarnya, Dasar Pengenaan Pajak atau disingkat DPP merupakan sebuah pedoman dalam menghitung nilai suatu pajak yang akan dikenakan, baik pada perorangan (individu) maupun badan usaha. Seperti yang kita ketahui, bahwasanya pajak adalah suatu kewajiban yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak sebagai pendapatan bagi kas negara. Dalam memenuhi kewajiban tersebut, tentunya terdapat DPP dalam perhitungan pajak setiap wajib pajak.

Terkait hal tersebut, DPP meliputi jumlah dari harga jual, nilai pada impor dan ekspor, penggantian, hingga nilai lainnya yang digunakan sebagai perhitungan pajak terutang, yang mana pajak terutang tersebut terdiri dari, PPN atau PPh 22, PPh 23, dan juga PPh pasal 4 ayat 2. Hal tersebut tentunya sudah diatur atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam peraturan tersebut juga terdapat beberapa jenis DPP, dimana dalam setiap jenis DPP memiliki berbagai jenis dasar untuk bisa menghitung pajak terutang. Berikut adalah jenis-jenis DPP yang telah dikelompokan berdasarkan jenis pajaknya:

  • PPh (Pajak Penghasilan)
    • PPh 21
    • PPh 22 atau Nilai Impor
    • PPh 23
    • PPh 15
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    • Harga Jual
    • Penggantian
    • Nilai Ekspor
    • Nilai Lainnya

 

Dasar Pengenaan Pajak Dari PPh

  • PPh 21

Dasar pengenaan dan pemotongan pajak PPh 21 adalah bagian dari penghasilan wajib pajak yang dikenakan tarif pajak PPh 21. Dengan kata lain, besaran pajak adalah hasil kali DPP dengan tarif pajak.

  • PPh 22 atau Nilai Impor

Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.

  • PPh 23

DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

  • PPh 26

Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto.

  • PPh 15

Dasar pengenaan pajak PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

  • PPh 4 Ayat (2)

DPP Pasal 4 ayat 2 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya. Jadi, DPP PPh pasal 4 ayat 2 adalah dari jumlah penghasilan atas jasa atau sewa tersebut.

 

Dasar Pengenaan Pajak Dari PPN

  • Harga Jual

Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.

  • Penggantian

Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.

  • Nilai Ekspor

Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  • Nilai Lainnya

Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

 

 

Baca juga Tarra e-Faktur: Cara Aktivasi Membership