Apa Itu Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor Dalam Pajakku?
Sebagai PJAP, Pajakku menyediakan jasa atau layanan aplikasi perpajakan baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) dengan memegang teguh layanan One Stop Solution (OSS) in TAXnologies, yang berarti dengan menggunakan layanan aplikasi perpajakan dari Pajakku, maka Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor menjadi lebih mudah dan cepat.
Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor yang dimaksud disini ialah Pajakku mewujudkan pelayanan perpajakan secara end-to-end mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak, perhitungan berbagai pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan pajak.
Seluruh software Pajakku yang telah terintegrasi dapat memudahkan wajib pajak dalam mengelola seluruh persoalan pajaknya.
Apa Saja Produk Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor yang Ada di Pajakku?
Pajakku menyediakan aplikasi perpajakan dalam hal Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor sebagai berikut:
-
e-KS Pajakku
Pajakku menyediakan aplikasi e-KS (elektronik Konfirmasi Status Wajib Pajak) yang meliputi proses Daftar secara online, real time, cepat, dan aman. Sebab, e-KS Pajakku membantu Anda dalam hal pembuatan NPWP, validasi Wajib Pajak, dan konfirmasi status Wajib Pajak.
-
e-PPT Pajakku
Pajakku menyediakan layanan aplikasi e-PPT (elektronik Pengolahan Pajak Terpadu) yang meliputi proses Hitung, Bayar, dan Lapor secara sistematis, cepat, akurat, aman, dan akurat. Sebab, e-PPT Pajakku memiliki keunggulan web base, single database, multi pengguna, multi NPWP, multi pasal PPh, memiliki fitur email bukti potong, monitoring seluruh cabang, impor bukti potong, SSP dan/atau PBK (multi-NPWP sekaligus), mencetak bukti potong secara bulk (by filter), request kode billing, order pembayaran yang sudah terintegrasi dengan BNI Direct dan Bank BRI, serta melakukan pelaporan hingga mendapatkan BPE melalui satu aplikasi.
-
Tarra e-Faktur Pajakku
Pajakku menyediakan layanan Tarra e-Faktur yang meliputi proses Hitung, Bayar, dan Lapor secara aman, cepat, dan akurat. Sebab, melalui Tarra e-Faktur Pajakku Anda dapat mengelola Faktur Pajak dalam jumlah ribuan. Selain itu, Anda dapat melakukan scanning faktur menggunakan scanner barcode serta membuat kode billing hingga pelaporan dalam satu aplikasi.
-
e-Bunifikasi Pajakku
Pajakku menyediakan layanan e-Bunifikasi yang meliputi proses Hitung, Bayar, dan Lapor secara sistematis, aman, cepat, akurat, dan akurat. Sebab, melalui e-Bunifikasi Pajakku Anda dapat mengelola ribuan bukti potong unifikasi PPh Pasal 22, 23/26, 15, dan 4 ayat (2). Selain itu, Anda dapat membuat kode billing hingga pelaporan dalam satu aplikasi.
Bagaimana Jika Mengalami Kendala Pada Saat Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor?
Jangan khawatir bagi Anda yang mengalami kendala Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor di Pajakku. Sebab, Pajakku didukung oleh team support yang bersertifikasi brevet A/B dan siap membantu menangani kendala yang dialami oleh Anda baik melalui telepon maupun email.
Untuk layanan support dapat email ke support@pajakku.com atau menghubungi Pajakku melalui nomor telepon 0804-1-501-501.
Bagaimana Cara Mendapatkan Produk Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor Pajakku?
Bagi Anda yang ingin mendapatkan produk layanan Pajakku atau memiliki pertanyaan seputar produk Pajakku, Anda dapat menghubungi melalui email ke marketing@pajakku.com, telepon ke 0804-1-501-501, dan live chat melalui webchat.pajakku.com









