Apa Itu BPHTB?
BPHTB merupakan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan yang dikenakan dan dibayarkan oleh pihak pembeli tanah dan/bangunan yang merupakan objek dari Pajak Daerah. Untuk surat setoran BPHTB yaitu SSB.
Besarnya tarif BPHTB yakni BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer dan besarnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.
Apa Itu PPhTB?
PPhTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan) merupakan pemungutan yang dikenakan dan dibayarkan oleh pihak penjual sebagai PPh final dengan tarif umumnya 2,5% yang merupakan objek dari pajak pusat. Untuk surat setoran PPhTB yaitu SSP.









