Apa Itu Biaya Jabatan?
Biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan yang bisa dikurangkan dari penghasilan setiap pekerja tetap tanpa memandang orang tersebut memiliki jabatan atau tidak. Biaya jabatan merupakan salah satu dari komponen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan sudah diatur dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.
Berapa Tarif Biaya Jabatan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008, tarif biaya jabatan adalah sebesar 5%, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika mulai dari awal tahun pegawai telah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan akan mulai dihitung dari bulan Januari sampai akhir tahun atau saat pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja
- Jika seorang pegawai baru diangkat statusnya sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya ini akan dihitung sejak bulan pengangkatan karyawan sampai akhir tahun atau sampai berhenti bekerja
- Jika seorang pegawai telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya tersebut akan dihitung dari bulan Januari hingga bulan saat pegawai tersebut berhenti bekerja.
Dimana dalam PMK ini dijelaskan juga bahwa tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto tersebut, setinggi-tingginya sebesar Rp 6.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan.
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Jabatan?
Menghitung Biaya Jabatan yang Kurang Dari Batas Maksimal
Angga merupakan seorang pegawai tetap dengan jabatan staf keuangan di sebuah perusahaan. Gaji per bulan Angga adalah Rp 5.000.000 dengan tunjangan makan Rp 500.000 per bulan.
Berikut simulasi perhitungan biaya jabatan per bulannya:
|
Gaji per Bulan |
Rp 5.000.000 |
|
Tunjangan Makan |
Rp 500.000 |
|
Gaji Bruto per Bulan |
Rp 5.500.000 |
|
Biaya Jabatan Perbulan (5% × Rp 5.500.000) |
Rp 275.000 |
Jadi, setiap bulannya Angga akan membayar biaya jabatan sebesar Rp 275.000
Berikut simulasi perhitungan biaya jabatan per tahunnya:
|
Gaji Setahun (12 × Rp 5.000.000) |
Rp 60.000.000 |
|
Tunjangan Makan (12 × Rp 500.000) |
Rp 6.000.000 |
|
Gaji Bruto Setahun |
Rp 66.000.000 |
|
Biaya Jabatan Setahun (5% × Rp 66.000.000) |
Rp 3.300.000 |
Jadi, setiap tahunnya Angga akan membayar biaya jabatan sebesar Rp 3.300.000.
Menghitung Biaya Jabatan yang Melebihi Batas Maksimal
Bima merupakan seorang Manajer Pemasaran di sebuah perusahaan dengan gaji Rp15.000.000 per bulannya. Ia mendapat tunjangan makan Rp1.500.000 per bulan.
Berikut simulasi perhitungan biaya jabatan per bulannya:
|
Gaji per Bulan |
Rp 15.000.000 |
|
Tunjangan Makan |
Rp 1.500.000 |
|
Gaji Bruto per Bulan |
Rp 16.500.000 |
|
Biaya Jabatan per Bulan: (5% × Rp 16.500.000) |
Rp 825.000 (melebihi tarif maksimal Rp 500.000) |
Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa nominalnya telah melebihi batas maksimal yang ditentukan pemerintah, yaitu Rp 500.000. Maka, biaya jabatan yang harus dibayar Bima tiap bulannya hanya sebesar Rp 500.000.
Berikut simulasi perhitungan biaya jabatan per tahunnya:
|
Gaji Setahun (12 × Rp 15.000.000) |
Rp 180.000.000 |
|
|
Tunjangan Makan (12 × Rp 1.500.000) |
Rp 18.000.000 |
|
|
Gaji Bruto Setahun |
Rp 198.000.000 |
|
|
Biaya Jabatan Setahun: (5% × Rp 198.000.000) |
Rp 9.900.000 (melebihi tarif maksimal Rp 6.000.000) |
|
Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa nominalnya telah melebihi batas maksimal yang ditentukan pemerintah, yaitu Rp 6.000.000. Maka, biaya jabatan yang harus dibayar Bima dalam setahun hanya sebesar Rp 6.000.000.









