Glosarium Pajak: Biaya Deductible Expenses

Apa Itu Deductible Expenses? 

Deductible expenses adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besaran Penghasilan Kena Pajak. Biaya yang dimaksud berkaitan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan. Deductible expenses erat kaitan koreksi fiskal dalam Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan wajib pajak badan. 

 

Biaya Apa Saja Yang Tergolong Deductible Expenses? 

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 disebutkan bawah biaya yang dapat dikurangkan atau bersifat deductible expenses: 

  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Premi asuransi
  • Biaya promosi dan penjualan
  • Biaya administrasi
  • Pajak, kecuali pajak penghasilan
  • Penyusutan dan Amortisasi (Pasal 11 dan 11A)
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • Kerugian karena pengalihan harta yang digunakan untuk 3M penghasilan
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan 
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  • Piutang yang tidak dapat ditagih, dengan syarat:
    • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan L/R komersial
    • Menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada DJP
  • Sumbangan bencana nasional PP No.93/2010
  • Sumbangan dalam rangka penelitian PP No.93/2010 
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial PP No.93/2010
  • Sumbangan fasilitas Pendidikan PP No.93/2010
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga PP No.93/2010.

Contoh: 

Disajikan laporan laba rugi PT ABC terdapat rincian biaya-biaya sebagai berikut: 

HPP 

Rp 10.000.000 

Biaya Gaji 

Rp 5.000.000 

Biaya Listrik, Air, Telepon 

Rp 1.200.000 

Beban Penyusutan 

Rp 2.000.000 

Beban Amortisasi 

Rp 1.000.000 

Biaya Sumbangan 

Rp 1.500.000 

Informasi Tambahan: 

  • Biaya sumbangan termasuk di dalamnya sumbangan dalam rangka Pendidikan Rp 1.000.000 dan sebesar Rp 500.000 merupakan sumbangan bencana banjir (tidak termasuk ke dalam bencana nasional)  
  • Biaya-biaya lainnya telah sesuai dengan pasal 6 UU PPh. 

Dalam hal biaya sumbangan untuk bencana banjir dimana bencara tersebut tidak termasuk ke dalam bencana nasional maka, tidak dapat dibiayakan atau bukan termasuk ke dalam kriteria deductible expenses, sehingga harus dikoreksi positif sebesar Rp 500.000. Dengan demikian atas biaya sumbangan yang boleh dibiayakan oleh PT ABC hanya sebesar Rp 1.000.000.

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Baca juga: Glosarium Pajak: Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Baca juga: Glosarium Pajak: PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)