Apa Itu Bea Meterai?
Bea Meterai merupakan pengenaan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Ketentuan mengenai bea meterai telah tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pengenaan tarif Bea Meterai atas dokumen, sebelumnya dikenakan sebesar Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai jenis dokumen yang dikenai bea dan penggunaan dokumen. Namun, seiring berjalannya waktu telah terjadi perubahan tarif yang mana dikenakan sebesar Rp.10.000. perubahan tarif tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021.
Dalam hal ini, pengenaan bea meterai atas dokumen tentunya terdapat pihak yang terutang. Dimana kondisi tersebut:
- Apabila dokumen dibuat sepihak, bea materai terutang oleh pihak yang menerima dokumen
- Apabila dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya
- Dokumen yang berupa surat berharga, maka bea meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga
- Bea Meterai juga terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Adapun, ketentuan mengenai jenis-jenis dokumen yang dapat menjadi objek dari pengenaan bea meterai, antara lain:
- Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.









