Apa Itu Bea Cukai?
Pendapatan atau penerimaan dapat diwujudkan dengan bentuk apa saja, salah satunya adalah pemungutan atau pengenaan bea cukai. Istilah bea cukai itu sendiri merupakan penggabungan dua kata antara bea dan cukai, dimana bea memiliki arti suatu prosedur kepabeanan, baik bea masuk maupun bea keluar.
Sedangkan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007.
Dengan begitu, bea cukai dapat diartikan sebagai biaya tambahan atas barang-barang yang sifat dan karakteristiknya berpotensi sebagai penerimaan kas negara. Sebagai contoh, produk turunan tembakau atau rokok.
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pemungutan bea cukai ini dilakukan atas barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan bernilai tinggi namun bukan termasuk dalam kebutuhan pokok.
Pengenaan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan pembebanan pungutan produk bea cukai antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah. Selain itu, pemungutan bea cukai juga termasuk jaminan kerugian bagi konsumen, jika terjadi dampak dari barang yang dikonsumsi atau digunakan.
Adapun, beberapa jenis barang yang masuk dalam pengenaan bea cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan, berikut adalah beberapa jenis barang yang terdiri dari:
- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
- Hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil olahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.









