Glosarium Pajak: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? 

Definisi bea balik nama kendaraan bermotor berdasarkan pada Pasal 1 UU PDRD adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi, karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 angka 14 UU PDRD). 

 

Berapa Tarif BBN-KB? 

Bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak daerah, maka dari itu tarifnya akan berbeda pada tiap daerah. Misalnya di Jakarta, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: 

  • Penyerahan pertama sebesar 12,5%
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. 

 

Apa Objek Pajak BBN-KB? 

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor. 

 

Apa yang Dikecualikan Dari Objek Pajak BBN-KB? 

Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada: 

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana yang berlaku untuk pajak negara
  • Subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

 

Siapa Subjek Pajak BBN-KB? 

Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.  

 

Apa Itu Wajib Pajak BBN-KB? 

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. 

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)