Sebagai seorang generasi milenial, tentu anda pernah datang ke bioskop dan menyaksikan romantisme kisah Dilan dan Milea? Atau ikut merasakan ketegangan perjalanan Aladdin dan Jasmine dalam menumpas kejahatan Jafar. Hal tersebut merupakan representasi dari pernyataan Najwa Shihab dalam suatu kondisi dimana kita diajak untuk berperan dan menikmati apa yang kita korbankan dengan divisualisasikan pada sebuah film.
Terkadang egoisme memberikan pengaruh dalam pikiran bahwa kita bukan seorang yang memperoleh penghasilan langsung dari apa yang kita korbankan, seperti mengorbankan biaya tiket bioskop yang tanpa disadari memberikan manfaat dalam mengedukasi dan menghibur diri. Esensi dari hal tersebut sama halnya dengan keberadaan pajak.
Wirausaha Muda: Antara Typebeast dan Hypebeast
Dinamika perkembangan perekonomian dan industri memberikan implikasi terhadap tingginya intensitas pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Data dari Dinas Koperasi dan UKM per Maret 2018 menunjukkan jumlah UMKM di Bali berada di angka 312.967 dengan rata-rata pertumbuhan tiga persen setiap tahunnya (Suadnyana,2018).
Pertumbuhan ini bahkan merambah kaum milenial, diindikasikan dengan bertumbuhnya usaha-usaha terkait anak muda kekinian baik dalam bidang kuliner maupun distro-distro. Hal ini seharusnya berimplikasi terhadap peningkatan taraf perekonomian dan tentu saja peningkatan penerimaan pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut, perlu disadari bahwa pajak bukanlah “uang kaget” yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam sekejap. Ditambahkan pula, bahwa pajak terutang oleh orang pribadi atau badan, termasuk di dalamnya UMKM.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengisyaratkan adanya tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM beromzet maksimal Rp4,8 miliar. Kebijakan tersebut memberikan efek terhadap kemudahan dalam perhitungan kewajiban perpajakan dengan mengalikan tarif dengan penghasilan bruto dan tentu saja mengurangi beban pajak pelaku UMKM.
Namun sudahkah generasi wirausaha muda menempatkan dirinya sebagai seorang generasi typebeast? Atau hanya menjadi wirausaha muda yang memicu bertumbuhnya para hypebeast?
Dalam periode semester I tahun 2018, realisasi dari penerimaan pajak UMKM sebesar Rp 3 sampai 4 triliun yang dinilai masih rendah oleh Menteri Keuangan RI (Fauzia, 2018). Dengan demikian, generasi muda diharapkan berperan menjadi generasi typebeast (tax by youth pioneer with best entrepreneurship spirit), yaitu generasi muda yang menyadari akan kewajibannya dalam bidang perpajakan.
Hal ini dimaksudkan agar generasi muda, utamanya wirausaha bukan hanya berperan dalam membentuk generasi hypebeast dengan mendistribusikan produk- produk kekinian kepada generasi muda lainnya serta bangga dalam menumbuhkan generasi fashionable yang menggunakan produk-produk branded, melainkan juga menjadi anutan dan bangga telah ikut berkontribusi dalam menumbuhkan pembangunan negara melalui pajak, dengan indikasi berupa peningkatan pelaporan dan realisasi dari penerimaan pajak yang telah ditargetkan fiskus.
Mengapa Menjadi Generasi Typebeast?
Halangan dalam diri seseorang untuk mengorbankan sesuatu yang dimiliki, ketidakpercayaan terhadap aparatur negara, sifat membandingkan dengan tax heaven country, maupun terkadang alasan klasik karena jalan sekitar belum diperbaiki walaupun sebelumnya merasa diri telah sadar pajak memicu seseorang untuk menunda pilihan dalam menjadi typebeast. Termasuk pemikiran, “Mengapa harus membayar pajak, jika dengan tidak membayar bisa memperoleh untung yang lebih besar. Toh masih termasuk UMKM”.
Seluruh alasan yang menjadi “pembenar” terkadang menjadi pemicu wirausaha muda “bermain kucing- kucingan” untuk menutupi sebagian atau keseluruhan informasi penghasilan mereka dalam rangka menghindari sebagian atau keseluruhan pajak yang terutang. Perlu diketahui, bahwa menjadi seorang generasi typebeast bukanlah ajang memberatkan diri dengan “beban pajak”, melainkan merupakan kewajiban dan upaya pengembangan usaha melalui peluang peningkatan relasi.
Peluang peningkatan relasi dalam pengembangan usaha salah satunya diindikasikan dalam kemudahan memperoleh akses permodalan yang berimplikasi terhadap peningkatan efektifitas kegiatan operasional maupun investasi yang dapat dilaksanakan.
Dengan menjadi seorang generasi typebeast, sebuah usaha dapat dikatakan “naik kelas” dengan berada dalam level di atas generasi lainnya, termasuk generasi hypebeast. Kemampuan menyusun laporan keuangan dan kepatuhan dalam membayar pajak menjadi akses dalam memperoleh permodalan melalui bank.
Kebijakan pemerintah dalam menggerakkan dunia bisnis khususnya bagi UMKM melalui pemberian kredit dengan suku bunga yang rendah melalui bank-bank milik pemerintah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman di bawah 5% per tahun. Tentunya dengan salah satu persyaratan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperoleh pinjaman di atas Rp 25 juta rupiah.
Kiat Menjadi Generasi Typebeast dengan Sangadatu
Bagi masyarakat Bali, istilah sangadatu mungkin bukan merupakan istilah yang asing. Namun sangadatu dalam konteks generasi typebeast bukan merupakan perpaduan benang suci dengan sembilan warna, melainkan alasan yang menjadikan generasi wirausaha sadar pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sangadatu merupakan akronim dari kesadaran, pengaruh, edukasi, dan waktu, yaitu merupakan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan kesadaran perpajakan seorang wirausaha muda baik yang berasal dari dalam diri wajib pajak sendiri, maupun faktor yang berasal dari intervensi dari pemangku kepentingan mengingat karakteristik pajak yang dapat dipaksakan. Kesadaran merupakan faktor timbul atas dasar menyadari kewajiban sebagai seorang wajib pajak untuk memberikan kontribusi terhadap negara.
Faktor pengaruh, dalam hal ini dimaksudkan adanya aspek lain yang pada akhirnya menyebabkan seorang wajib pajak untuk secara sukarela maupun terintervensi memenuhi kewajiban perpajakannya. Faktor ini dapat disebabkan oleh adanya regulasi ataupun kebijakan yang menuntut adanya suatu administrasi perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak, termasuk UMKM.
Selain regulasi dalam persyaratan untuk memperoleh akses permodalan dari pihak bank, ilustrasi lain dari pengaruh regulasi dapat ditinjau dari adanya persyaratan kepemilikan NPWP apabila suatu UMKM ingin melaksanakan transaksi dengan lembaga yang terkait kas negara, seperti perguruan tinggi, dinas, maupun lembaga lainnya.
Perlu diketahui, bantuan dana yang digunakan per kegiatan kemahasiswaan dalam tingkat regional, nasional, dan internasional masing-masing adalah sebesar- besarnya lima juta rupiah, sepuluh juta rupiah, dan lima puluh juta rupiah (Ristekdikti,2017). Tentu hal ini dapat menjadi peluang bagi UMKM yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat intensitas kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Faktor edukasi merupakan faktor yang berperan dalam memberikan pengetahuan kepada wajib pajak, yang dapat berimplikasi terhadap peningkatan kesadaran dalam melaporkan maupun menyetorkan kewajiban perpajakannya. Misalnya, peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan penghasilannya oleh karena pengetahuan mengenai penurunan tarif PPh final UMKM maupun pengetahuan mengenai tata cara penggunaan aplikasi perpajakan berbasis daring (online). Serta faktor keempat merupakan faktor waktu, dimana kita ketahui setiap jenis pajak memiliki waktu jatuh tempo yang jika dilampaui akan menimbulkan sanksi administrasi bahkan hingga pidana. Seperti dalam PPh Final UMKM yang dapat dibayarkan maksimal tanggal lima belas pada bulan berikutnya.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander ed Fauzi, 2013). Berdasarkan definisi tersebut, pembangunan dapat dilihat dari indikasi peningkatan taraf perekonomian, pendidikan, maupun infrastruktur yang dianggarkan pemerintah melalui anggaran pemerintah belanja negara (APBN) maupun anggaran pemerintah belanja daerah (APBD) yang sebagian besar direalisasikan dari penerimaan pajak.
Hal ini terkait dengan fungsi pajak sebagai fungsi anggaran (budgetair) yang berarti pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dari tabungan pemerintah dan fungsi mengatur (regulerend) yang berarti pertumbuhan ekonomi dapat diatur pemerintah melalui kebijakan pajak. Bukti nyata dari alokasi ini dapat ditinjau dari bidang pendidikan dan kesehatan yang merupakan indikasi dari kemajuan suatu negara, seperti adanya program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Sehat.
Meninjau suatu pembangunan yang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan, melirik pembangunan yang dialokasikan dari APBN maupun APBD, dan menelisik APBN yang sebagian besar berasal dari sektor pajak, maka dapat disadari bahwa kita sangat bergantung dengan keberadaan pajak. Dapat dibayangkan bagaimana peningkatan pembangunan infrastruktur dan penjaminan kepada rakyat atas setiap fasilitas yang disediakan negara apabila setiap rakyat memiliki tingkat kesadaran pajak yang tinggi.
Menjadi seorang generasi wirausaha typebeast dengan berprinsip pada sangadatu merupakan upaya yang dapat dilaksanakan untuk merealisasikan bayangan atas pembangunan infrastruktur dan “kenikmatan” yang dapat diperoleh rakyat. Karena sadar pajak bagi generasi typebeast bukan tentang pengukuhan diri sebagai PKP, melainkan tentang kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan negara kita, Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Hijrun. 2013. Respon Masyarakat pada Tahap Pembangunan Desa di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur. Lampung : Universitas Lampung.
Fauzia, Mutia. 2018. Sri Mulyani Akui Penerimaan Pajak UMKM Masih Rendah.
Tersedia pada https://ekonomi.kompas.com
Pemerintah Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89. Jakarta : Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. Jakarta : Sekretariat Negara.
Ristekdikti. 2017. Pedoman Program Dana Bantuan Kegiatan Kemahasiswaan (Ko dan Ekstrakurikuler). Jakarta : Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Suadnyana, Sui. 2018. UMKM di Bali Tumbuh 3 Persen Setiap Tahun, Kabupaten Ini Paling Banyak Jumlahnya. Tersedia pada https://bali.tribunnews.com
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









