Siapa yang tak mengenal istilah content creator, tentu sudah tidak asing. Siapa yang tak mengenal sosok Atta Halilintar, Ria Ricis, Raffi Ahmad, atau bahkan Awkarin? Jawabannya tentu mayoritas penduduk generasi 4.0 sudah paham betul profesi orang-orang tersebut. Mulai dari youtuber, influencer, selebgram, endorsement, bahkan hingga entrepreneur.
Kelima profesi ini dilakukan melalui platform digital baik itu Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, hingga marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Hal ini menunjukkan perkembangan teknologi di Indonesia dewasa ini mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara online dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak heran jika penghasilan para pelaku e-commerce begitu fantastis. Berdasarkan data yang dirilis Statista, penetrasi belanja online di Indonesia pada kuartal 2 tahun 2017 menempati peringkat kelima secara global sebesar 79% di bawah Tiongkok, Korea Selatan, Inggris dan Jerman. Sementara itu, berdasarkan algoritma socialblade.com, situsweb penyedia data statistik para influencer di media sosial, penghasilan Ria Ricis per bulan pada kisaran 7 ribu hingga 124 ribu dolar AS atau setara Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar. Sungguh fantastis bukan?
Dengan jumlah yang sedemikian besar, potensi pajak yang muncul dari transaksi e-commerce ini juga sangat besar. Apalagi beberapa tahun kedepan tingkat penetrasi internet akan semakin besar dan terjadi pergeseran pola belanja masyarakat dari konvensional ke online.
Secara umum, pajak yang berlaku untuk transaksi e-commerce sama dengan pajak untuk pelaku perdagangan konvensional sehingga berlaku ketentuan yang sama dalam undang-undang perpajakan.
Transaksi e-commerce dapat dibedakan menjadi empat yaitu online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Online marketplace adalah tempat di mana anggota terdaftar dapat berjualan layaknya mall yang dikelola secara online.
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara Classified Ads.
Adapun Daily Deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Sedangkan online retail berarti penyelenggara website bertindak selaku merchant yang menjual secara langsung barang dagangannya.
Dalam transaksi jual beli pada online marketplace, terdapat banyak penjual yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagian di antara penjual-penjual tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak untuk menggali data pelaku transaksi perdagangan elektronik. Potensi PPh dari transaksi perdagangan elektronik dapat dilihat dari omzet setiap penjual yang terdaftar dalam online marketplace dan daily deals.
Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun maka pajak yang dikenakan menggunakan tarif PPh Final sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Sedangkan wajib pajak dengan peredaran bruto dalam satu tahun lebih dari Rp4,8 miliar maka menggunakan tarif PPh sesuai pasal 17 UU PPh. Selain itu, wajib pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar juga wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Khusus untuk pelaku selebgram dan aktivitas endorsement, perlakuan perpajakannya tetap sesuai dengan ketentuan umum. Jika endorsement dilakukan melalui agen yang merupakan corporate, maka dikenakan PPh Pasal 23. Akan tetapi, jika endorsement dilakukan dengan paid promote atau selebgram hanya sekedar memberikan promosi dengan menggunakan produk yang bersangkutan maka akan dikenakan PPh Pasal 21. Jika si pemberi penghasilan dalam hal ini manajemen artis tidak memotong PPh Pasal 21, maka artis yang bersangkutan harus melaporkan penghasilan yang di terima di SPT akhir tahun.
Namun, yang menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak disini adalah memperoleh data pembanding untuk menguji apakah laporan WP yang nantinya disampaikan itu sudah benar atau tidak. Apakah memang benar penghasilan yang diterima sedemikian rupa sebab tak jarang para selebgram menutupi penghasilan mereka untuk menghindari pajak (tax avoid). Disamping itu, adanya dua opsi dalam pembayaran pajak bagi influencer juga menjadi tantangan tersendiri. Apakah akan dikenakan tarif 35% atas kegiatan hiburan, seni, dan kreativitas lainnya atau tarif 50% atas kegiatan pekerja seni.
Melihat begitu beratnya tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani transaksi e-commerce, ada beberapa cara yang dapat ditempuh Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak atas transaksi e-commerce.
Pertama, pemerintah mewajibkan setiap online marketplace dan social media untuk memberikan data NPWP bagi akun terdaftar. Jika social media tersebut digunakan untuk berjualan dan menjadi sumber penghasilan, maka seseorang yang ingin mendaftar harus menggunakan NPWP sebagai salah satu syaratnya. Apabila akun tersebut tidak memasukkan NPWP, maka tariff pajak yang dikenakan akan lebih besar. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan memperoleh database Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce dan mendapatkan laporan mengenai omzet masing-masing penjual.
Kedua, membentuk task force untuk menangani transaksi e-commerce. Task force merupakan unit yang dibentuk untuk mengerjakan tugas tertentu dalam hal ini menangani e-commerce. Jadi, unit ini bertugas mengumpulkan database pelaku e-commerce serta database mengenai omzet dan penghasilannya. Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sudah sesuai atau tidak.
Ketiga, meningkatkan kerjasama dengan asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi aspek perpajakan bagi pelaku e-commerce. Selain itu, Ditjen Pajak juga harus meningkatkan kerjasama dengan pihak eksternal seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penggalian data perdagangan elektronik.
Keempat, membuat regulasi khusus yang mengatur transaksi perdagangan elektronik terutama hal-hal yang belum diatur secara jelas. Salah satunya mengenai skema pembayaran pajak dan perlakuan pajak atas e-commerce.
Kelima, menyiapkan perangkat atau aplikasi yang memudahkan para influencer untuk menghitung pajak mereka sehingga para content creator bisa mengetahui dengan jelas mengenai tarif pajak yang dibebankan atas penghasilannya. Dengan demikian, tidak terjadi kesimpangsiuran tarif pajak.
Melalui penerapan langkah-langkah tersebut, pelaku e-commerce dapat dideteksi sehingga PPh dan PPN bisa diperkirakan. Hal ini akan menambah penerimaan negara dan tercipta perlakuan tarif pajak yang sama antara pelaku usaha konvensional maupun e-commerce. Dengan demikian, penerimaan negara akan meningkat karena pajak merupakan sumber pendapatan negara.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









