Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah serta TNI dan Polri. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2023.
Rancangan APBN (RAPBN) 2024 direncanakan akan mencapai Rp2.781,3 triliun atau mengalami kenaikan dari RAPBN 2023 yang sebesar Rp2.443,5 triliun. Dalam penyampaian RUU APBN kali ini, terdapat usulan yang menggarisbawahi perbaikan penghasilan bagi PNS di pusat dan daerah, TNI, dan Polri, yakni dengan kenaikan sebesar 8%. Selain itu, pensiunan juga tak ketinggalan mendapatkan manfaat dengan kenaikan, yaitu sebesar 12%.
Berbeda dengan gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin tidak termasuk dalam kenaikan yang dibahas pada penyampaian RAPBN 2024. Hal ini dikarenakan, kenaikan tukin didasarkan kepada kinerja dari masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kenaikan gaji pokok tersebut tidak hanya sekadar memberikan keringanan finansial bagi PNS, tetapi juga mendorong semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas penting untuk negara. Keputusan ini diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi kinerja para PNS sekaligus mengakselerasi proses transformasi ekonomi serta pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat menguatkan reformasi birokrasi sehingga birokrasi pusat dan daerah dapat beroperasi dengan efisien, berintegritas, kompeten, dan profesional.
Baca juga: Sobat Meterai Diluncurkan, Berikan Inovasi Pembubuhan e-Meterai
Simulasi Kenaikan
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali diterapkan pada tahun 2019, tepatnya setelah dikeluarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sejak saat itu, besaran gaji para PNS belum pernah mengalami perubahan lagi. Perlu diketahui, bahwa kenaikan gaji pokok pada tahun 2019 yakni sebesar 5% dari gaji pokok sebelumnya.
Pada tahun 2024, jika kenaikan yang diterima sebesar 8%, maka simulasi kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
|
Jenis Golongan |
Gaji Pokok PNS Sejak Tahun 2019 |
Taksiran Gaji Pokok PNS Tahun 2024 |
|
Golongan I |
Rp1.560.800 – Rp2.686.500 |
Rp1.685.664 – Rp2.901.420 |
|
Golongan II |
Rp2.022.200 – Rp3.820.000 |
Rp2.183.976 – Rp4.125.600 |
|
Golongan III |
Rp2.579.400 – Rp4.797.000 |
Rp2.785.752 – Rp5.180.760 |
|
Golongan IV |
Rp3.044.300 – Rp5.901.200 |
Rp3.287.844 – Rp6.373.296 |
Berdasarkan data tersebut, golongan I mengalami kenaikan gaji pokok mulai dari Rp124.864 hingga Rp214.920. Golongan II mengalami kenaikan gaji pokok mulai dari Rp161.776 hingga Rp305.600. Golongan III mengalami kenaikan gaji pokok mulai dari Rp206.352 hingga Rp383.760. Terakhir golongan IV, mengalami kenaikan gaji antara Rp243.544 hingga Rp472.096.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka September 2023, Ini Formasinya
Ingin menjadi PNS? Persiapkan Dokumen Lebih Awal
Kenaikan gaji pokok menjadi angin segar yang berhembus bagi para PNS serta CPNS yang proses seleksinya akan segera dibuka pada September 2023. Untuk dapat memenuhi seleksi pendaftaran CPNS tahun ini, meterai elektronik atau e-Meterai wajib digunakan dalam pembubuhan dokumen yang diisyaratkan.
Dalam membubuhkannya, tentu Anda perlu berhati-hati untuk membeli e-Meterai dari penjual terpercaya. Rekomendasi yang dapat diberikan ialah Sobat Meterai. Sobat Meterai adalah aplikasi mobile yang dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai secara online melalui smartphone.
Seluruh dokumen pemberkasan CPNS dapat dibubuhkan e-Meterai di sini, tanpa perlu khawatir adanya kehilangan dokumen atau kebocoran data dokumen. Sobat Meterai menjual e-Meterai asli, langsung dari PERURI. Anda dapat mengunduh atau download di Google Play Store sekarang!









