Joko Widodo selaku presiden Indonesia memberikan insentif kepada pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
Terkait dengan kebijakan atas insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yaitu mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Para Pelaku Usaha yang bertempat di Ibu Kota Nusantara.
Apakah semua pekerja memperoleh insentif ini? Terkait dengan insentif ini, hanya diberlakukan bagi pekerja swasta. Sedangkan bagi PNS, hingga pejabat negara atau pegawai yang memiliki gaji dari APBN, dikecualikan dari adanya insentif ini.
Sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 menyatakan bahwa “Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah serta bersifat final.
Baca juga: Apa Itu Titik Nol Ibu Kota Nusantara?
Pegawai yang dimaksud sebagai penerima insentif tersebut, yaitu:
- Sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu
- Pegawai yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya menjadi bagian dari wilayah IKN.
Bagi pekerja yang dapat memperoleh fasilitas terkait dengan pembebasan PPh 21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Dalam Pasal 51 ayat 22 pada PP tersebut menegaskan bahwa atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh pegawai tertentu selain dari penghasilan yang telah diterima sehubungan dengan pekerjaan, maka tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh termasuk dengan penghasilan yang diterima yang berasal dari luar wilayah IKN.
Baca juga: PPN Tidak Dipungut dan PPnBM Dikecualikan di IKN, Simak Detailnya!
Terkait dengan fasilitas tersebut, Jokowi menegaskan bahwa fasilitas ini didapatkan dan berlaku bagi pekerja di wilayah IKN sampai dengan 2035 mendatang. Terdapat pengecualian terkait dengan fasilitas dari PPh Pasal 21 DTP ini yaitu:
- Pekerja yang menerima penghasilan yaitu merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota dari Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penghasilan yang diperoleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang perpajakan.









