Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa pendapatan negara hingga Semester I-2022 telah mencapai Rp1.317,2 triliun atau mencapai hingga 58,1% dari target tahun ini yaitu sebesar Rp2.266,2 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pendapatan negara hingga Semester I-2022 tumbuh sebesar 48,5% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Dalam rapat Banggar DPR, ia menjelaskan pencapaian Semester I-2022 masih sangat kuat dan terkumpul lebih dari 50% dari target penerimaan yang sudah direvisi menjadi Rp2.266,2 triliun.
Secara rinci, pencapaian ini meliputi penerimaan perpajakan yang mencapai hingga Rp1.035,9 triliun atau tumbuh hingga 52,3% year on year dan telah memenuhi hingga 58,1% dari pagu dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun.
Adapun, penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan bea dan cukai yang telah mencapai Rp167,6 triliun atau mencapai 56,1% dari target yang sebesar Rp299 triliun atau tumbuh hingga 37,2% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang Januari-Juni 2022, pemerintah telah mengantongi sebesar Rp281 triliun atau mencapai hingga 58,3% dari target yang sebesar Rp481,6 triliun atau telah tumbuh hingga 35,8% dari periode Januari-Juni 2021. Sementara itu, hibah capaiannya sebesar Rp300 miliar dengan pertumbuhan 218%.
Sri Mulyani pun mengatakan, ini menjadi cerita pemulihan ekonomi dan commodity boom yang sangat mendominasi pendapatan negara, meskipun target sudah direvisi atau dinaikkan. Adapun, seluruh jenis pajak utama mencatat pertumbuhan double digit yang mengindikasikan pemulihan pada berbagai aktivitas ekonomi.
Pertumbuhan tertinggi didapatkan oleh PPh Pasal 22 impor, terutama yang disebabkan oleh basis rendah tahun 2021 akibat insentif pajak. Pada saat yang sama pula aktivitas impor ini meningkat, hal ini terlihat pada pertumbuhan PPN impor. PPh impor hingga Semester I-2022 tumbuh hingga 236,8%. Sri Mulyani menggambarkan bahwa impor bahan baku dan modal melonjak serta mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar -43,6%.
Sementara itu, PPh 21 atau pajak karyawan hingga Semester I-2022 melonjak sebesar 19%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi sangat dalam yaitu 0,1%.









