Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif pajak untuk karyawan yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, yang dirilis pada 16 Mei 2024 lalu.
Pembebasan PPh Pasal 21 yang diterapkan hingga tahun 2035 dijelaskan dalam Pasal 123 dan 124 PMK 28/2024. Gaji para karyawan di IKN akan dibebaskan dari pajak selama periode ini. Aturan ini menetapkan bahwa PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final.
Ketentuan Bebas PPh Pasal 21
Pada Pasal 123 ayat (1) tentang fasilitas pajak penghasilan untuk pegawai tertentu, dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai harus dipotong PPh oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, penghasilan yang diterima oleh pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa PPh yang ditanggung pemerintah dan bersifat final.
Pegawai tertentu yang dimaksud dalam PMK ini mencakup seluruh pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dalam hal ini yang tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah IKN. Baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap termasuk dalam kategori ini.
Selain pegawai biasa, pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri yang bertugas di IKN juga berhak menerima pembebasan PPh Pasal 21. Pasal 124 menjelaskan bahwa penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan Polri telah dikenai PPh Pasal 21 bersifat final.
Baca juga: PMK 28/2024: Simak 9 Insentif Baru PPh Di IKN Berikut Ini
Pembebasan pajak ini diberikan selama mereka masih bertugas di IKN, dan gaji yang mereka dapatkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan bagi mereka yang bekerja di IKN.
Manfaat Kebijakan
Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat menarik minat tenaga kerja untuk pindah dan bekerja di IKN, mendukung percepatan pembangunan ibu kota baru, serta memberikan dukungan finansial bagi para pekerja dan pejabat negara yang berkontribusi dalam pengembangan wilayah tersebut. Dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, para karyawan dan pejabat dapat menikmati penghasilan mereka secara penuh tanpa beban pajak yang biasanya harus dibayar.
Implementasi dan Pengawasan
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembebasan PPh Pasal 21 di wilayah IKN. Hal ini termasuk verifikasi terhadap karyawan yang berhak menerima fasilitas ini serta pemantauan terhadap pemberi kerja yang wajib memotong pajak penghasilan. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan tidak ada penyalahgunaan fasilitas ini, dan tujuan awal kebijakan dapat tercapai dengan efektif.
Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 hingga tahun 2035 bagi karyawan di IKN merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pajak bagi para pekerja dan pejabat, tetapi juga berpotensi mempercepat proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru. Dengan fasilitas ini, diharapkan IKN dapat berkembang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang baru di Indonesia, didukung oleh tenaga kerja yang kompeten dan termotivasi.









