Ranah media sosial tengah ramai dengan postingan #gaji8juta yang masih bertengger di urutan teratas top trending Twitter.
Viral ini berawal dari unggahan tangkapan layar Instagram Story oleh akun Twitter @WidasSatyo. Postingan yang akhirnya viral tersebut menampilkan tulisan seperti ini:
“Jadi tadi gue diundang interview kerja perusahaan lokal dan nawarin gaji kisaran 8 juta doang. Hello meskipun gue fresh graduate gue lulusan UI, Pak. Universitas Indonesia. Jangan disamain sama fresh graduate dengan kampus lain dong ah. Level UI mah udah perusahan luar negeri. Kalau lokal mah oke aja, asal harga cocok,” demikian postingan Insta Story yang viral itu.
Terlepas benar-tidaknya cerita dalam postingan tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan?
Berikut ini hitung-hitungannya.
Gaji pokok: Rp 8.000.000
Biaya jabatan (5% x Rp8.000.000) = Rp400.000
Gaji bersih disetahunkan: (Rp8.000.000 – Rp400.000) x 12 = Rp91.200.000
PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PhKP: 37.200.000
PPh terutang setahun: 5% x Rp37.200.000 = 1.860.000
PPh terutang sebulan: 1.860.000/12 = Rp155.000
So, berapa pun gaji yang didapatkan, lebih penting adalah bersyukur. Satu lagi, bila penghasilan tersebut terkena pajak, maka jangan lupa untuk membayar dan melaporkan pajak.
Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.
Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.
DISCLAIMER:
Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







