Fungsi dan Peran Logo Resmi Pjap

DIrektorat Jendral Pajak baru saja mengeluarkan Logo resmi untuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) DJP, Hal tersebut merupakan cerminan keseriusan DJP dalam mendukung ekosistem kemitraan yang di tunjuk bedasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No PER 11/PJ/2019, Logo yang baru dikeluarkan oleh DJP merupakan identitas untuk PJAP yang terdiri dari 3 bagian.

  1. QR (Quick Respnse) Code berisi tautan kepada laman pajak.go.id pada bagian PJAP terdaftar
  2. Terdapat Logo DJP pada bagian tengah
  3. Penyataan PJAP RESMI TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH DJP

Berikut Contoh logo PJAP DJP:

Dengan dikeluarkannya identitas bagi PJAP DJP, Direktorat Jendral Pajak bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi status terkait PJAP, selain itu DJP juga menerapkan GCG (Good Corporate Govanance) agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi yang berkaitan dengan PJAP resmi yang sudah diakui oleh DJP, lalu tujuan perlindungan bagi pengguna dan wajib pajak bisa diakomodir saat informasi terkait wajib pajak dibuka kepada publik. selain itu dengan dikeluarkan nya logo , penyedia jasa aplikasi perpajakan juga mendapatkan legitimasi terkait identitas mereka yang terdaftar serta terpantau oleh DJP, serta mencerminkan tanggung jawab yang diemban untuk melayani wajib pajak Indonesia dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.