Free Trade Agreement (FTA): Pengertian, Manfaat, dan Implementasi

Perdagangan bebas saat ini telah berkembang pesat di berbagai penjuru dunia. Hal ini tentu dimanfaatkan oleh berbagai negara dalam menambah devisa negara, membuka lapangan kerja, meningkatkan kegiatan ekspor, hingga menambah jumlah investor. Perdagangan bebas merupakan proses perdagangan ekspor impor sekala internasional yang dapat bergerak dengan lebih sedikit hambatan seperti tarif atau regulasi yang berlebihan tanpa mengabaikan semua kendali dan aspek perpajakannya.

 

Namun, perdagangan bebas tentu harus memiliki suatu perjanjian antara kedua negara yang digunakan untuk kepentingan bersama sekaligus menentukan hak dan kewajiban atas dilakukannya perdagangan bebas di wilayahnya. Mengenai hal tersebut, pemerintah Indonesia telah mengantisipasi perdagangan bebas melalui beberapa perjanjian bersama negara-negara di dunia. Dalam artikel kali ini, Pajakku akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Free Trade Agreement (FTA) atau yang disebut dengan Perjanjian Perdagangan Bebas.

 

Pengertian Free Trade Agreement (FTA)

Melalui laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) adalah sebuah perjanjian antara dua negara atau lebih dalam membentuk suatu wilayah perdagangan bebas. Wilayah perdagangan bebas merupakan suatu daerah atau kawasan tertentu dalam kerjasama ekonomi antarnegara. Wilayah perdagangan bebas juga sebagai salah satu bentuk kerjasama ekonomi dalam mengembangkan berbagai sektor kehidupan termasuk di sektor perdagangan.

 

Free Trade Agreement (FTA) dapat memudahkan perdagangan barang atau jasa antarnegara yang melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan terutama tarif. Hambatan tarif berkaitan erat dengan pungutan atas barang dan/atau jasa ketika dikirim ke negara lain seperti Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau bea masuk.

 

Baca juga: Perbandingan Sistem Perpajakan Indonesia Dengan Negara-negara ASEAN

 

Manfaat Free Trade Agreement (FTA)

 

Free Trade Agreement merupakan perdagangan bebas barang dan/atau jasa antarnegara yang dapat melewati perbatasan negara lain tanpa adanya hambatan atas tarif bea masuk atau pajak dalam rangka impor maupun tanpa nontarif seperti pembatasan atau larangan agar barang impor lebih sulit untuk diterima masuk ke dalam negeri. Adanya FTA juga menciptakan trade creation yang merupakan pencipta transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi akibat adanya insentif pembentukan FTA. Selain itu, tercipta pula trade diversion yang dapat melakukan peralihan impor dari satu negara ke negara lain. Trade diversion umumnya terjadi karena menurut sudut ekonomi lebih efisien dan menguntungkan.

 

Sebagai contoh, penurunan tarif pajak di Tiongkok atas adanya perjanjian perdagangan bebas membuat Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula dari Malaysia beralih menjadi impor gula dari Tiongkok karena biaya impor gula dari Tiongkok dianggap lebih efisien dan menguntungkan sehingga menjadikan Indonesia berhenti mengimpor gula dari Malaysia. FTA membuat para eksportir pada suatu negara bisa memperoleh tarif preferensi atau yang disebut tarif khusus dengan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah sehingga dapat menekan biaya produksi yang tentu dapat meningkatkan daya saing industri di dunia.

 

FTA dapat dimanfaatkan untuk kepentingan preferensi dan non preferensi. FTA sebagai kepentingan preferensi digunakan untuk memperoleh fasilitas berupa tarif preferensi, sedangkan untuk kepentingan non preferensi dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan komersial, seperti untuk keperluan anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, tariff quota, government procurement, discriminatory quantitative restrictions, dan trade statistics.

 

Tarif preferensi berbeda dengan tarif yang berlaku umum atau Most Favoured Nation (MFN). Di Indonesia tarif preferensi yang berlaku ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berupa tarif bea masuk yang ditentukan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Untuk negara agar dapat memanfaatkan tarif preferensi, maka barang yang diimpor/ekspor harus saling memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) dari antarnegara.

 

Implementasi Free Trade Agreement (FTA) di Indonesia

FTA di Indonesia telah diimplementasikan dengan berbagai negara, yaitu sebanyak 18 FTA, baik dalam skema regional, bilateral, maupun multilateral. Berikut FTA yang masih berlaku di Indonesia sampai dengan saat ini:

  1. ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
  2. ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
  3. ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA)
  4. ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA)
  5. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA)
  6. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
  7. ASEAN-Hongkong Free Trade Agreement (AHKFTA)
  8. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
  9. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
  10. MoU Indonesia-Palestine 
  11. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
  12. Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
  13. Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
  14. Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
  15. Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
  16. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
  17. Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA)
  18. Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership (IUAE-CEPA)

 

Perdagangan bebas mengacu pada perjanjian yang dapat mengizinkan impor dan ekspor dengan biaya murah, tanpa tarif atau hambatan perdagangan lainnya. Dalam perjanjian perdagangan bebas, sekelompok negara yang setuju untuk menurunkan tarif atau hambatan lain sehingga akan dapat memfasilitasi lebih banyak pertukaran dengan mitra dagang mereka. Hal ini memungkinkan berbagai negara mendapatkan keuntungan lebih atas harga yang lebih rendah dan akses yang mudah terhadap sumber daya satu sama lain.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News