Format dan Teknis Pengisian e-Bupot Unifikasi Berformat Standar

e-Bupot unifikasi berformat standar adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik dalam format standar yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020. 

Peraturan ini diproduksi untuk memberikan kemudahan tidak hanya bagi pelapor melainkan juga bagi pemungut (DJP) dalam proses perpajakan terutama dalam penyampaian SPT Masa PPh. Jenis-jenis pajak yang dilaporkan menggunakan PPh Unifikasi adalah PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26. 

Sebelum wajib pajak mengisi e-Bupot unifikasi, ada baiknya menyimak keterangan yang harus termuat dalam dalam formulir terkait untuk memastikan keaslian dokumen, yaitu: 

  1. Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar 
  2. Jenis pemotongan/pemungutan PPh 
  3. Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa nama, NPWP, dan NIK 
  4. Masa pajak dan tahun pajak 
  5. Kode objek pajak 
  6. Dasar pengenaan pajak (DPP)
  7. Tarif pajak 
  8. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah 
  9. Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh 
  10. Identitas pemotong/pemungut PPh berupa nama pemotongan/pemungut PPh, NPWP, dan nama penandatangan 
  11. Tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani 
  12. Tanda tangan dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dalam bentuk formulir/kertas atau kode verifikasi dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir dokumen elektronik. 

Setelah memastikan kebenaran format e-Bupot unifikasi, wajib pajak dapat langsung mengisi formulir yang ada sesuai dengan jenis dokumennya – kertas atau elektronik. Untuk membantu wajib pajak memahami lebih lanjut, kamu dapat menyimak keterangan teknis pengisiannya sebagai berikut. 

Teknis Pengisian Bupot Unifikasi Berformat Standar 

Berikut langkah-langkah teknis pengisian unifikasi berformat standar: 

1.  Mengisi keterangan nomor dan jenis pemotongan/pemungutan PPh

  • Huruf H1 diisi  oleh nomor bukti pemotong/pemungut berformat standar 
  • Huruf H2, H3, H4, H5 diisi dengan tanda silang (X) pada kolom yang sesuai dengan keadaan/data wajib pajak 

2.  Mengisi identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut 

  • Huruf A1 diisi dengan NPWP pihak yang dipotong/dipungut PPh. 
  • Huruf A2 diisi dengan NIK pihak yang dipotong/dipungut PPh 
  • Huruf A3 diisi dengan nama pihak yang dipotong/dipungut PPh 

3.  Mengisi data pajak penghasilan yang dipotong/dipungut

  • Kolom B1 diisi dengan masa pajak terutang PPh dengan format penulisan bulan-tahun (mm-yyyy)
  • Kolom B2 diisi sesuai kode objek pajak yang dipotong/dipungut 
  • Kolom B3 diisi dengan dasar pengenaan pajak, namun apabila konteksnya penerbitan Bupot pembatalan dapat ditulis “0”
  • Kolom B4 diisi dengan tanda silang (X) sesuai kondisi/data yang sesuai 
  • Kolom B5 diisi dengan tarif pemotongan/pemungutan pajak yang berlaku, sebagai contoh untuk tarif atas jasa teknik sebesar 2%
  • Kolom B6 diisi oleh nilai PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah 

4.  Mengisi Keterangan Kode Pajak dengan mengisi salah satu dari kolom B7, B8, B9, B10, B11, atau B12 sesuai dengan kondisi/data wajib pajak. 

Jangan lupa untuk mencantumkan nama, nomor, dan tanggal dokumen referensi pada kolom yang disediakan apabila hendak mengisi dokumen referensi (seperti  invoice, pengumuman, surat pernyataan, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, serta surat pernyataan) serta mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak apabila hendak mengisi kolom B8. 

5.  Mengisi identitas pemotong/pemungut PPh

  • Huruf C1 diisi dengan NPWP pemotong/pemungut PPh
  • Huruf C2 diisi dengan nama pemotong/pemungut PPh 
  • Huruf C3 diisi dengan tanggal pembuatan Bupot/pungut unifikasi berformat standar dengan format tanggal-bulan-tahun (dd-mm-yy)
  • Huruf C4 diisi nama wajib pajak/wakil wajib pajak/kuasa wajib pajak selaku pemotong/pemungut PPh
  • Huruf C5 diisi oleh tanda tangan basah apabila dokumen berupa formulir kertas atau kode QR apabila dokumen berupa formulir elektronik 

 

Baca juga artikel Ketentuan Penggunaan Bukti Pot/Put Unifikasi