Filosofi Segehan sebagai Pondasi Sadar Pajak

Pajak adalah iuran dari rakyak yang dapat dipaksakan kepada negara dan yang berhak memungut pajak hanyalah negara sesuai dengan undang-undang (UU KUP Pasal 1). Iuran tersebut berupa uang, bukanlah barang.

Pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya jasa timbal balik terhadap individual oleh pemerintah. Mungkin karena hal tersebut membuat seorang wajib pajak kurang menyadari pentingnya pajak dalam negara. Saat ini kesadaran akan pajak masih rendah di Indonesia. Rasio pajak pada tahun 2018 hanya sebesar 12,7% (databoks.katadata.co.id 12/12/2018).

Rasio perpajakan Indonesia tahun 2018 jika dibandingkan dengan negara-negara di wilayah Asia Tenggara masih berada di bawah negara Malaysia, Filipina, dan Singapura. Kurang sadarnya wajib pajak disebabkan karena mereka masih memiliki pemikiran cenderung tidak melaksanakan kewajiban perpajakan jika tidak diketahui oleh para aparat pajak. 

Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, salah satunya adalah penerapan kebijakan tax amnesty. Pemerintah Indonesia menerapkan tax amnesty berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pegampunan pajak.

Tax amnesty memberikan kebijakan pengampunan pajak yang meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusa sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh oleh wajib pajak pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Kebijakan pemerintah ini akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak dengan megikuti program tersebut. Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namum belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk melaksanakan kebijakkam tax amnesty (APBN 2016). 

Membangun budaya sadar pajak bukanlah perkara yang mudah. Sedar bukan hanya sekedar mengataui, namun juga harus mengerti dan memahami. Sumber pendapatan negara terbesar adalah dari pajak, jika masyarakat tidak sadar akan pajak, maka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan terbengkalai pula.

Melakukan pembangun infrastruktur merupakan kunci utama untuk membangun perekonomian dalam suatu negara. Contohnya seperti pembangunan infrastruktur di Papua. Pembangunan di Papua merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat ekonomi di setiap daerah yang ada di Indonesia (Tribunnews.com 17/05/2018). Adanya infrastruktur yang memadai membuat harga-harga barang di Papua menjadi lebih merata dengan harga barang di daerah lainnya. Hal ini dapat mengurangi kecemburuan sosial antar daerah di seluruh Indonesia. 

Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Seperti keyakinan orang Bali bahwa filosofi segehan dapat disamakan dengan kesadaran kita akan pajak.

Pembuatan segehan yaitu dengan menaruh nasi sedikit-sedikit di atas daun pisang untuk dihaturkan. Menghaturkan segehan diharapkan dapat menetralisir dan menghilangkan pengaruh negatif dalam kehitupan kita. Segehan juga dapat dikatakan sebagai lambang harmonisnya hubungan manusia dengan semua ciptaan Tuhan.

Begitu pula halnya dengan pajak, bahwa peran pajak dalam pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan merata di seluruh Indonesia. Seorang wajib pajak juga membayar pajak hanya sedikit dari penghasilannya.

Seperti kita dalam membuat segehan dengan menaruh nasi sedikit saja untuk di haturkan. Jadi diharapkan wajib pajak untuk sadar akan pajak yang bukan hanya mengenal, tetapi mengerti, memahami dan melaksanakann kewajibannya demi keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh Indonesia dengan kemudahan yang telah ada. 

 

Daftar Referensi: 

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Keuangan, APBN Tahun 2016.

Databoks (Senin, 23 September 2019) Rasio Pajak Indonesia Kalah Dibanding dengan Negara Lain.

Detikcom (Selasa, 24 September 2019) Empat Tujuan Pemerintah Ingin Terapkan Tax Amnesty.

Informasi Seputar Bali (Selasa, 24 September 2019) Mengetahui Lebih Dalam Makna Dari Segehan.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Tribunnews (Rabu, 25 September 2019) Pembangunan Infrastruktur di Papua, Langkah Nyata Pemeritah Perkuat Ekonomi.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.