Saat ini, Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Namun, pada saat yang sama, penerimaan pajak negara justru mengalami penurunan. Fenomena yang tampak kontradiktif ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin investasi asing meningkat, tetapi penerimaan pajak yang masuk ke kas negara tidak ikut bertambah? Salah satu penjelasan yang relevan adalah maraknya fenomena phantom FDI, yaitu investasi asing yang tercatat secara hukum tetapi tidak memberikan kontribusi nyata terhadap kegiatan ekonomi nasional.
Phantom FDI pada dasarnya merupakan investasi yang hanya “ada di atas kertas”. Dana memang tercatat masuk ke Indonesia, tetapi tidak disertai aktivitas ekonomi riil, seperti pembangunan fasilitas produksi, perekrutan tenaga kerja, atau kegiatan operasional lainnya. Perusahaan semacam ini kerap tidak memiliki kantor fisik, tidak mempekerjakan pegawai lokal, serta tidak menghasilkan output apa pun. Banyak entitas seperti ini merupakan perusahaan cangkang yang berbasis di yurisdiksi pajak rendah dan masuk ke Indonesia sebagai investor tanpa substansi ekonomi. Pada saat yang sama, perusahaan multinasional juga sering memanfaatkan perusahaan cangkang serupa untuk melakukan profit shifting, yakni mengalihkan laba yang dihasilkan di Indonesia ke yurisdiksi pajak rendah melalui berbagai skema transaksi intra-grup.
Fenomena tersebut semakin jelas ketika meninjau negara asal investasi. Tidak sedikit aliran modal berasal dari yurisdiksi tax heaven seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, atau Bermuda. Menurut data BKPM, investasi dari negara-negara tersebut cenderung menunjukkan fluktuasi ekstrem dan masuk pada sektor-sektor yang minim penyerapan tenaga kerja, seperti jasa, logistik, atau industri kertas. Pola ini mengindikasikan bahwa sebagian investasi tidak mencerminkan kegiatan ekonomi produktif. Akibatnya, dampak investasi terhadap perekonomian, khususnya terhadap perluasan basis pajak—menjadi sangat terbatas.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin penerimaan pajak Indonesia terus menurun meskipun angka FDI terlihat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperketat proses penyaringan investasi. Salah satu langkah penting adalah mewajibkan pengungkapan beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari suatu perusahaan. Kewajiban ini akan meningkatkan transparansi sehingga pemerintah dapat menelusuri latar belakang investor, menilai risiko kepatuhan, serta menolak investasi yang tidak jelas struktur kepemilikannya. Bila investor tidak mampu mengungkapkan pemilik manfaat yang sah, investasinya sebaiknya tidak diterima.
Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap investor memiliki substansi ekonomi yang nyata. Pemerintah dapat membatasi atau menolak perusahaan asing, khususnya entitas seperti perusahaan cangkang, yang tidak memiliki kegiatan operasional, aset, atau tenaga kerja di Indonesia. Entitas semacam ini juga sebaiknya dikecualikan dari pemberian insentif pajak agar Indonesia tidak menjadi tujuan investasi fiktif yang hanya memanfaatkan celah regulasi.
Di sisi lain, menurut Peneliti BSI Institute, Sayyaf Rabbaniy, Indonesia dapat mulai mengarahkan strategi promosi investasinya ke pusat keuangan yang lebih transparan, seperti Labuan International Business and Financial Centre (Labuan IBFC) di Malaysia. Labuan menawarkan tarif pajak kompetitif 3% dari laba audit atau tarif tetap RM 20.000, namun tetap menerapkan standar transparansi yang relatif tinggi dan memiliki lebih dari 70 perjanjian penghindaran pajak berganda. Pilihan ini dinilai lebih aman dibandingkan offshore financial centres tradisional, seperti BVI, Cayman, atau Bermuda, yang cenderung tidak transparan.
Dari sisi internal, Indonesia juga perlu memperkuat pengawasan atas praktik transfer pricing dengan membatasi biaya-biaya tidak wajar dalam transaksi antarperusahaan satu grup. Pengawasan yang lebih kuat akan memastikan bahwa laba yang dihasilkan di Indonesia tidak dialihkan secara artifisial ke yurisdiksi pajak rendah. Dengan kombinasi kebijakan seleksi investasi yang ketat, peningkatan transparansi, serta penguatan aturan perpajakan, Indonesia dapat menekan risiko phantom FDI dan memperbaiki penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Penulis:
Anindya Imaningtyas
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.









