Pemerintah pada umumnya mendukung pengeksporan barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga Inndonesia. Dukungan tersebut seringkali berbentuk kebijakan yang memudahkan atau meringankan beban para pelaku usaha tersebut.
Contohnya, pada tahun 2019 Sri Mulyani memperluas cakupan jenis Ekspor Jasa Kena Pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPN 0%. Sebelum pelajari jenis ekspor apa saja yang bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, mari simak pengertian dari Ekspor Jasa Kena Pajak itu sendiri.
Yang dimaksud dengan Ekspor Jasa Kena Pajak adalah kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
Persyaratan Fasilitas Tarif PPN Ekspor Jasa 0%
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, terdapat 2 syarat formal yang harus dipenuhi apabila ekspor jasa tersebut dapat menerima dan menikmati fasilitas tarif PPN 0%. Berikut syarat-syarat yang diperlukan:
- Didasarkan atas ikatan atau perjanjian tertulis.Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut hasud dibuat secara rinci dan kelas, dengan keterangan mengenai jenis jasa, nilai penyerahan jasa, serta penjabaran kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor.
- Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor.
Jika ekspor jasa tidak memenuhi kedua persyaratan formal tersebut, maka kegiatan penyerahan jasa secara otomatis akan dianggap terjadi di dalam wilayah pabean Indonesia, sehingga dikenakan tarif PPN sebesar 10%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010, hanya tiga sektor jenis jasa kena pajak yang mendapatkan tarif PPN ekspor jasa 0%, yaitu:
- Jasa Maklon;
- Jasa Perbaikan dan Perawata; dan
- Jasa Konstruksi.
Saat ini ketiga jenis jasa tersebut masih termasuk dalam jenis jasa yang mendapatkan tarif PPN ekspor jasa 0%, namun Menteri Keuangan telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak dengan menambahkan tujuh sektor yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.
Jenis Ekspor Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Tarif PPN 0%
Jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% adalah sebagai berikut:
- Jasa maklon;
- Jasa perbaikan dan perawatan;
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;
- Jasa konsultansi konstruksi;
- Jasa teknologi dan informasi;
- Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
- Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
- Jasa konsultansi termasuk:
-
- Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
- Jasa konsultansi hukum,
- Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
- Jasa konsultansi sumber daya manusia,
- Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
- Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
- Jasa akuntansi atau pembukuan,
- Jasa audit laporan keuangan, dan
- Jasa perpajakan;
- Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
- Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
Perlakuan Perpajakan PPN Ekspor Jasa 0%
Meskipun ekspor jasa kena pajak dikenakan tarif 0%, namun pelaporan pajak harus tetap dilakukan. Perusahaan yang melakukan ekspor jasa kena pajak tetap memiliki kewajiban memungut PPN dan melaporkan nya di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor JKP wajib membuat pemberitahuan ekspor JKP pada saat ekspor JKP. Dalam surat pemberitahuan ini kemudian dilampirkan invoice (faktur penjualan), sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Selain wajib membuat surat pemberitahuan ekspor, PKP yang melakukan kegiatan ekspor juga harus melaporkan dalam SPT Masa Pajak PPN. Pengisiannya pada e-Faktur terletak pada bagian “Dokumen Lain” yang ada pada pajak keluaran.







