Fasilitas Investment Allowance Minim Partisipasi, Ini Kata DJP

Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu merupakan industri padat karya ternyata kurang diminati oleh pelaku usaha.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2021, terdapat 2 wajib pajak yang mengajukan permohonan pada 2020 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut. Pada tahun 2021, hanya terdapat 3 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut.

Dalam Laporan Keuangan DJP 2021, DJP menuliskan data tersebut berdasarkan data permohonan dan pemberitahuan yang diajukan oleh wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Per akhir 2020, diinformasikan tidak ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas investment allowance. Realisasi pemanfaatan investment allowance pada tahun pajak 2021 belum dapat diungkapkan mengingat SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan baru dapat disampaikan pada 30 April 2022.

DJP pun menuliskan, bahwa nilai pemanfaatan baru dapat diketahui saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2021 memiliki jatuh tempo pada tanggal 30 April 2022. Diperlukan waktu untuk melakukan pengolahan dan validasi data.

Perlu diketahui, investment allowance ialah insentif yang diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dan mempekerjakan hingga 300 tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan pada Lampiran PMK 16/2020, terdapat 45 bidang usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas investment allowance.

Dengan hal ini, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi kebijakan investment allowance yang memiliki minim peminat. Deputi Bidang Koordinasi Perekonomian dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir, mengatakan bahwa investment allowance adalah salah satu instrumen yang menarik, namun sangat disayangkan pemanfaatannya masih minim. Pemerintah akan mengevaluasi daerah dan sektor usaha yang tercatat berhak untuk memanfaatkan insentif. Minimnya pengguna insentif investment allowance ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk daerah yang memenuhi ketentuan tersebut.