Esensi Memiliki NPWP bagi Owner Online Shop di Era Digital

Dunia perdagangan yang ada di Indonesia telah memasuki era kekinian. Segala sesuatu bisa didapatkan secara cepat dan praktis. Bila kita bandingkan dengan sistem perdagangan yang dahulu, jelas dapat kita ketahui bahwa kita sudah jauh melangkah menuju era modernisasi. 

Bagaikan berselancar di kantong ajaib Doraemon, apa yang kita inginkan dapat kita dapatkan saat itu juga. Perkembangan zaman ini diiringi dengan berkembangnya kemajuan teknologi serba online. Sebagai penikmat dunia teknologi yang kekinian tentu banyak pihak yang memandang hal tersebut sebagai peluang besar berbisnis.

Start up mulai banyak bermunculan sebagai wadah seorang pebisnis menawarkan produknya kepada konsumen. Bahkan, tidak tanggung-tanggung tanpa menyewa gedung untuk berjualan sudah bisa menjual produknya di rumah sambil bermain gadget. Para pelaku pebisnis online shop mulai banyak bermunculan dari yang menjual produk fashion, makanan, minuman, elektronik dan lain sebagainya. 

Seiring majunya teknologi di bidang bisnis, dunia perpajakan juga mengikuti arus modernisasi ini. Layanan-layanan pajak sudah dapat kita akses secara cepat dan praktis. Bahkan, hal ini sangat memudahkan seorang wajib pajak untuk membayar kewajibannya terhadap negara.

Namun, sayangnya meskipun dunia perpajakan telah “me-upgrade” menjadi layanan online, masih banyak pelaku bisnis online shop yang acuh tak acuh dengan hal tersebut. Memahami pentingnya mengetahui pajak harus diselarasi dengan kesadaran untuk membayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia menegaskan bahwa toko online yang tidak berbadan hukum, namun berkriteria wajib pajak, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penegasan bahwa pelaku bisnis online shop harus memiliki NPWP ini bertujuan untuk memudahkan pihak reseller dalam melakukan transaksi-transaksi bisnis berbasis online.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi. Pelaku bisnis harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebagai pelaku bisnis online shop yang menerima penghasilan kena pajak dari usaha sendiri, wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. 

NPWP sering dianggap tidak penting, bahkan masih banyak yang melakukan kecurangan dengan tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. Tapi tahukah konsekuensi apa yang akan diterima bila tidak memiliki NPW sedangkan memiliki penghasilan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada? Konsekuensinya adalah akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.

Jadi, bukankah lebih baik memiliki NPWP?

Proses pembuatan NPWP tidak serumit yang dibayangkan. Tentunya persyaratan untuk mendapatkan NPWP harus dipenuhi. Untuk mendapatkan NPWP di zaman yang serba canggih dan online ini bisa mendaftarkannya secara online juga.

Caranya cukup mudah dengan mengakses website pendaftaran NPWP secara online yakni https://ereg.pajak.go.id. Sebelum mengakses halaman tersebut, kita harus mempersiapkan dokumen secara digital untuk diupload ke halaman tersebut. Contohnya seperti KTP, fotokopi KK, dan lain sebagainya. Setelah itu kita dapat mengakses halaman website dan mengupload persyaratan yang ditentukan. Kemudian setelah melakukan pendaftaran, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.

Setelah mendapatkan NPWP, maka sebagai pelaku bisnis online shop dapat melakukan berbagai transaksi secara mudah dan efisien. Selain itu juga mencerminkan bahwa kita sebagai pelaku bisnis online shop telah mematuhi dan menaati peraturan perpajakan di Indonesia.  

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.