Emission Trading Scheme Hadir Menggantikan Pajak Karbon

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan saat penggunaan bahan bakar yang berbahan dasarkan karbon. Penerapan pajak karbon dapat membantu negara dalam mengatasi masalah iklim akibat emisi gas rumah kaca. Dengan adanya pajak karbon akan membuat orang berpikir lagi ketika menggunakan bahan bakar berbasis karbon karena harganya yang mahal. Tak hanya itu, pajak karbon dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga defisit modal menurun dan menstimulasi perkembangan serta penelitian sumber daya yang dapat diperbaharui.

Selain pajak karbon, terdapat juga beberapa alternatif skema pungutan untuk mengurangi efek dari emisi karbon. Skema tersebut dinamakan Emission Trading Scheme (ETS) yang dikenal juga dengan nama Cap and Trade Scheme. Pertanyaannya, dimana letak perbedaan pajak karbon dan ETS?

Dalam pajak karbon, pajak dikenakan atas karbon (CO2) yang dihasilkan jika melebihi dari batas yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Misalkan sebuah kilang minyak menghasilkan 1,5 juta ton CO2 dalam setahun. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, CO2 yang boleh dihasilkan oleh kilang tersebut hanya 700 ribu ton. Maka, kilang minyak harus membayar 800 ribu ton CO2 dengan pajak, anggap sebesar US$ 10/ton. Sehingga tiap tahun kilang itu harus membayar pajak karbon sebesar US$ 8 juta.

Jika ternyata kilang minyak dapat menurunkan emisi karbon pada level 700 ribu ton per tahun dengan cara menggunakan sumber daya energi yang dapat diperbaharui, maka pajak karbonnya akan dibebaskan. Mungkin bisa juga mengganti peralatan produksi dengan yang energy efficient. Hadirnya penalti dalam bentuk pajak karbon diharapkan dapat mendorong kilang minyak untuk mencari alternatif cara produksi yang menurunkan emisi karbon.

Tidak seperti pajak karbon, ETS tidak menggunakan skema penalti. Kilang minyak diberikan kuota CO2 sebesar 700 ribu ton per tahun. Jika kilang minyak mereka menghasilkan CO2 sebesar 1.5 ton per tahun, maka mereka harus membeli kekurangan 800 ribu ton kuota CO2 ke perusahaan lain yang punya tabungan CO2.

Cara tersebut akan memicu terjadinya perdagangan yang alami antara yang membutuhkan kuota CO2 dan yang punya tabungan CO2. Harganya akan bergantung pada supply dan demand pasar, atau diatur oleh pemerintah.

Skema ETS sudah mulai berlaku di beberapa negara dari bertahun-tahun lalu. Salah satunya dan yang telah terbukti sukses adalah Uni Eropa (European Union), dimana ahli menemukan ETS telah menghemat lebih dari 1 miliar ton CO2 atau 4% dari total emisi di EU.

Negara tetangga kita, Australia, juga menggunakan skema ETS dimana pemerintah menetapkan batasan kuota emisi karbon yang dapat dihasilkan oleh setiap perusahaan.

Korea Selatan juga menerapkan sistem Korea Emissions Trading Scheme, dimana perdagangan kuota dapat dilakukan layaknya bursa efek dengan mata uangnya KAU yang dibagikan oleh pemerintah lewat alokasi emisi karbon dan perlelangan resmi pemerintah.

Beberapa negara lain yang menerapkan ETS adalah Swiss, Selandia Baru, dan juga Kazakhstan. Rencananya, negara berkembang juga akan ikut menerapkan ETS seperti negara kita, Indonesia.

Penerapan ETS memang memerlukan waktu yang cukup lama agar sukses dan awalnya berjalan dengan lambat seperti kasus Australia. Tetapi, jika penerapannya memiliki mekanisme sistem yang banyak, maka dapat membuahkan hasil yang baik pada akhirnya. Mulai dari kesuksesannya di Australia, mulai banyak negara, bahkan negara berkembang yang akan ikut menerapkan sistem ETS untuk menggantikan sistem pajak karbon.