Ekstensifikasi Cukai Plastik: Penggunaan Plastik akan Turun, Tapi…

Dalam kehidupan sehari-hari di masa kini, hampir mustahil bagi kita untuk tidak menggunakan plastik. Tingginya penggunaan plastik menimbulkan permasalahan yang sangat besar bagi lingkungan, terutama karena siklus hidup plastik yang membutuhkan banyak waktu hanya untuk dimusnahkan. Alhasil, sampah plastik jadi menumpuk, mencemarkan lingkungan sekitar, dan membahayakan kesehatan makhluk hidup.

Berbagai cara telah dilakukan guna mengurangi pencemaran lingkungan karena limbah plastik, seperti dengan mendaur ulang dan menggantikan plastik dengan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah juga turut mendukung upaya pengurangan penggunaan plastik. Salah satunya adalah dengan memasukkan plastik sebagai Benda Kena Cukai (BKC).

Rencana pengenaan cukai plastik sudah berlangsung sejak lama tetapi masih belum dieksekusi hingga saat ini karena belum mendapatkan lampu hijau. Bahkan Komisi XI DPR sudah memberikan persetujuan pada awal 2020, akan tetapi realisasinya masih nihil. Pada 2021 ini inisiatif tersebut kembali diperjuangkan. Bahkan Menkeu Sri Mulyani juga kembali meminta dukungan untuk penambahan BKC baru.

Hal tersebut dikarenakan BKC di Indonesia masih terhitung sedikit dibandingkan dengan negara ASEAN lain. Mayoritas negara ASEAN lain sudah menjadikan plastik sebagai Barang Kena Cukai, sementara di Indonesia hal tersebut masih belum tercapai. Pengenaan cukai bagi plastik tentu akan menimbulkan pro dan kontra dari beberapa pihak.

Dengan biaya cukai, harga plastik tentu akan naik dikarenakan pengenaan cukai. Jika harganya naik tentu masyarakat akan memikir dua kali ketika ingin menggunakan plastik atau membeli plastik. Mengurangi pencemaran lingkungan dan menjaga kesehatan memang salah satu tujuan pemerintah ingin menambahkan plastik sebagai BKC. Selain dalam hal ramah lingkungan, penambahan plastik sebagai BKC akan sangat berdampak positif pada pemasukan negara dan dinilai akan mengurangi penggunaannya.

Alasan keduanya adalah untuk meningkatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Cukai memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap APBN. Pada tahun 2020, cukai berkontribusi sekitar 13,7% sehingga jika memang plastik ditambahkan menjadi BKC maka kemungkinan besar akan semakin meningkatkan APBN.

Sampah plastik ini tentunya membahayakan bagi lingkungan dan pastinya kesehatan kita. SEKJEN Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono, menekankan bahwa industri plastik sudah tertekan dikarenakan berbagai macam beban fiskal yang diberikan oleh pemerintah. Cukai plastik justru akan menambah beban industri plastik, khususnya di kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini.

Hal tersebut juga akan memperlambat laju pertumbuhan industri plastik. Menaiknya harga plastik akibat cukai juga akan mengurangi jumlah permintaan di pasar, tetapi yang paling terdampak adalah para pengusaha atau pemilik bisnis. Kantong plastik merupakan barang yang biasanya dijual Business to Business (B2B).

Biasanya pengusaha membeli kantong plastik dari pabrik atau distributor, lalu menggunakannya lagi untuk nantinya ketika ada konsumen yang membeli dari usaha mereka. Hal tersebut berarti para pengusaha perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar dari biasanya.

Penambahan plastik sebagai BKC memang memiliki tujuan yang baik seperti mengurangi eksternalitas negatif dan meningkatkan APBN. Tetapi seperti yang dibilang sebelumnya, akan ada pihak lain yang terkena dampak negatifnya.