Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sumber pendapatan utamanya berasal dari pajak. Walaupun penerimaan negara bukan hanya berasal dari pajak, tetapi pajak memiliki peran penting dalam perekonomian negara.
Jika berbicara mengenai peran pajak dalam perekonomian, maka akan berkaitan langsung dengan efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Biasanya, sebagian dari pendapatan pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat khususnya dalam pembangunan infrastruktur, seperti memperbaiki jalan raya, membangun jalan tol, jembatan, sekolah, rumah sakit dan infrastruktur lainnya.
Pajak bisa dikatakan sebagai tombak dalam pembangunan negara sehingga besar kecilnya penerimaan pajak akan berpengaruh kepada anggaran pendapatan negara. Walaupun peran perpajakan sangat penting bagi negara tetapi apabila tidak diimbangi dengan kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak maka akan menyebabkan ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran negara.
Jika melihat kondisi perpajakan di Indonesia, sebagian masyarakat Indonesia masih belum taat membayar pajak. Hal ini bisa ditunjukkan dengan tax ratio Indonesia pada tahun 2008-2011 lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, apalagi dengan Australia (Ratmono, 2016).
Hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak pribadi di Indonesia masih berupa enforced tax compliance dengan denda pajak menjadi determinan utama (Cahyonowati, 2011; 2012). Namun, seperti diuraikan di atas, kebijakan peningkatan denda pajak akan kurang efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (Kogler, 2013; Kirchler, 2008).
Melihat hal tersebut, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai inovasi agar dapat meningkatkan ketaatan dalam membayar pajak. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan adanya sistem e-filing.
Dengan adanya e-filing, masyarakat bisa dengan mudah dalam melaporkan SPT tahunan. Selain itu, melihat kondisi di era globalisasi ini hampir seluruh masyarakat Indonesia bisa menggunakan gadget maupun laptop sehingga hanya untuk melaporkan SPT tahunan masyarakat sudah tidak perlu direpotkan lagi untuk datang ke KPP secara langsung karena sudah adanya sistem yang bisa membantu masyarakat dalam pelaporan SPT tahunan.
Walaupun e-filing dapat membantu masyarakat dalam pelaporan SPT tahunan tetapi masih saja ada masyarakat yang belum bisa menggunakan e-filing.
Ibrahim (2015) menyatakan bahwa e-filing hanya merupakan sebuah tools untuk memfasilitasi process penyampaian SPT. Hal ini didasarkan pada penelitian yang dilakukannya di Malaysia yang menemukan bahwa implementasi e-filling tidak dapat mengurangi alokasi waktu Wajib Pajak terkait dengan waktu untuk pencatatan dan menyediakan informasi kepada petugas pajak.
Di sisi lain terdapat juga kesenjangan teknologi bagi Wajib Pajak yang berpendidikan rendah. Meskipun demikian sebagian Wajib Pajak merasakan penggunaan e-filing lebih ringkas dari pada penyampaian SPT secara manual.
Berdasarkan penelitian Marliana (2017) memperoleh hasil bahwa pada tahun 2013 e-filing baru diperkenalkan dan disosialisasikan di wilayah kerja KPP Pratama Kota Tasikmalaya. Jumlah Wajib Pajak yang menggunakan e-filing pada tahun pajak 2013 sebanyak 3.311 Wajib Pajak.
Tahun 2014 pengguna e-filing bertambah menjadi 12.751 Wajib Pajak. Jumlah ini meningkat hampir empat kali lipat dari tahun 2013. Pada tahun 2015 jumlah Wajib Pajak yang menggunakan e-filing semakin meningkat, yaitu sebanyak 36.225 Wajib Pajak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan sistem e-filing mengalami peningkatan setiap tahunnya sehingga penerapan e-filing bisa dikatakan efektif karena e-filing dapat meminimalkan biaya dan waktu sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT tahunan.
Selain itu, penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak sehingga menyebabkan semakin banyaknya Wajib Pajak yang memanfaatkan sistem e-filing.
Daftar Referensi
Cahyonowati, Nur., dan Ratmono, D. 2011. Model Moral dan Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Laporan Hibah Bersaing tahun I.
Cahyonowati, Nur., dan Ratmono, D. 2012. Model Moral dan Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Laporan Hibah Bersaing tahun II.
Ibrahim, I. 2015. The Compliance Time Costs of Malaysian Personal Income Tax System: E-filers vs. Manual-filers. Procedia – Social and Behavioral Sciences.
Kirchler, E., Hoelzl, E & Wahl, I. 2008. Enforced versus voluntary tax compliance: The ‘‘slippery slope’’ framework. Journal of Economic Psychology 29 hal 210–225
Kogler, C, Batrancea L & Nichita A. 2013. Trust and power as determinants of tax compliance: Testing the assumptions of the slippery slope framework in Austria, Hungary, Romania and Russia. Journal of Economic Psychology 34 hal 169–180.
Marliana, R. 2017. Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 99–115.
Ratmono, D. 2016. Model Kepatuhan Perpajakan Sukarela: Peran Denda, Keadilan Prosedural, dan Kepercayaan Terhadap Otoritas Pajak. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia. https://doi.org/10.20885/jaai.vol18.iss1.art4
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







