Efek Ganda dari Lima Program Penyerapan Tenaga Kerja Era Purbaya terhadap Penerimaan Negara

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan lima program besar penyerapan tenaga kerja. Program ini diklaim mampu menekan angka pengangguran yang masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Namun muncul pertanyaan penting, sejauh mana kebijakan ini benar-benar efektif menciptakan lapangan kerja berkualitas dan bagaimana dampak nyatanya terhadap penerimaan pajak negara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang, naik sekitar 83 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Menariknya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru turun dari 4,82% menjadi 4,76% karena total angkatan kerja meningkat hingga 153,05 juta orang. Dengan kata lain, proporsi pengangguran memang menurun, tetapi jumlah orang yang tidak bekerja tetap bertambah.

Dari total 145,77 juta penduduk bekerja, sekitar 59,43% masih berada di sektor informal. Angka ini menjadi catatan penting, karena mayoritas pekerja informal belum memiliki NPWP, tidak tercatat dalam sistem pajak, dan berpotensi belum berkontribusi langsung terhadap PPh 21 maupun PPh Final UMKM. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi memang terjadi, tetapi belum otomatis memperluas penerimaan pajak negara bila sebagian besar lapangan kerja baru masih bersifat informal.

 

Membaca Arah Kebijakan Purbaya

Lima program penyerapan tenaga kerja yang digagas mencakup:

  1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja hingga akhir tahun.
  2. Kampung Nelayan Merah Putih, yang diharapkan menciptakan 200.000 lapangan kerja jangka panjang.
  3. Revitalisasi tambak pantura seluas 20.000 hektar, dengan potensi 168.000 tenaga kerja baru.
  4. Modernisasi 1.000 kapal nelayan, untuk membuka 200.000 peluang kerja.
  5. Perkebunan rakyat melalui replanting 870.000 hektar lahan pertanian, yang ditargetkan menyerap 1,6 juta tenaga kerja dalam dua tahun.

Bila dijumlahkan, potensi penyerapan kerja dari kelima program ini mencapai jutaan orang sebuah target ambisius yang juga membuka peluang besar untuk memperluas penerimaan pajak negara. 

 

Dari Lapangan Kerja ke Penerimaan Pajak

Penciptaan lapangan kerja memiliki efek domino yang penting terhadap penerimaan negara. Pertama, penurunan angka pengangguran berarti meningkatnya jumlah penduduk berpenghasilan tetap, yang otomatis berpotensi menjadi wajib pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Kedua, daya beli masyarakat meningkat, sehingga aktivitas ekonomi terutama di sektor UMKM ikut terdampak. Naiknya omzet UMKM dapat berimbas pada peningkatan PPh Final UMKM (0,5 persen) serta pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan begitu, kebijakan penciptaan kerja bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga instrumen fiskal yang efektif untuk memperluas penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pajak baru.

Meski demikian, kuantitas lapangan kerja tidak selalu sejalan dengan kualitasnya. Jika sebagian besar pekerjaan baru masih bersifat informal, kontribusi pajaknya cenderung rendah karena banyak aktivitas ekonomi di sektor ini belum memiliki pencatatan atau dokumentasi yang memadai. Tanpa data transaksi yang jelas, otoritas pajak akan kesulitan menentukan penghasilan yang seharusnya dikenai pajak. Akibatnya, potensi penerimaan dari sektor informal belum tergali secara optimal, meskipun secara ekonomi sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dari sisi fiskal, keberhasilan program ini harus diukur bukan hanya dari jumlah tenaga kerja terserap, tetapi juga dari dampak jangka panjang terhadap penerimaan pajak dan efisiensi anggaran. Pemerintah perlu transparan dalam menghitung return on investment (ROI) dari setiap program penyerapan kerja, yaitu berapa dana yang digelontorkan, dan berapa potensi penerimaan pajak yang dihasilkan. Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan terukur, efek gandanya akan signifikan yakni pengangguran turun, konsumsi naik, UMKM berkembang, dan penerimaan pajak meningkat.

Dalam era fiskal modern, penciptaan lapangan kerja harus menjadi bagian dari strategi reformasi pajak inklusif di mana setiap warga yang memperoleh manfaat ekonomi turut berkontribusi bagi negara.

Kebijakan penyerapan tenaga kerja era Purbaya memberi harapan baru bagi perekonomian nasional. Namun, untuk menjadikannya lebih dari sekadar angka statistik, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap lapangan kerja yang tercipta benar-benar berujung pada peningkatan penerimaan pajak. Sebab pada akhirnya, keberhasilan ekonomi bukan hanya diukur dari seberapa banyak orang yang bekerja, tetapi juga seberapa besar kontribusi mereka dalam membangun kemandirian fiskal Indonesia.

 

Penulis:
Zahra Destriana Putri
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

 

Editor: 
Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak.
Dosen Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

 

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.